3 November 2026

Presiden Prabowo Tekankan Percepatan Digitalisasi Layanan Publik: “Pemerintah Harus Datang Melalui Teknologi”

JAKARTA, Quick respon— Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan untuk mewujudkan layanan publik yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam taklimatnya, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk menghentikan pola kerja birokrasi lama yang menyulitkan masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital mutlak dilakukan agar layanan publik dapat diakses dengan cepat tanpa beban biaya dan waktu yang tak perlu.

“Digitalisasi pemerintahan mutlak harus kita lakukan. Kita tidak boleh mempunyai puluhan aplikasi yang tidak saling berbicara. Seluruh pelayanan yang memungkinkan harus tersedia secara digital. Rakyat tidak perlu mengantre berjam-jam, rakyat tidak perlu berpindah dari kantor ke kantor. Pemerintah harus datang kepada rakyat melalui teknologi,” tegas Presiden Prabowo.

Poin-Poin Utama Arahan Presiden:

Integrasi Data Nasional: Presiden meminta seluruh instansi mengintegrasikan basis data guna memastikan penyaluran bantuan sosial serta program perlindungan masyarakat tepat sasaran dan bebas dari kesalahan data.

Penghematan Biaya bagi Rakyat: Digitalisasi dan penyederhanaan pengurusan dokumen terbukti memangkas biaya administrasi yang sebelumnya harus dikeluarkan oleh warga.

Penguatan Mal Pelayanan Publik (MPP): Keberadaan MPP fisik yang telah beroperasi di ratusan kabupaten/kota harus segera diimbangi dengan sistem digitalisasi terpadu (GovTech) berbasis teknologi mutakhir.

Target Kelas Dunia: Pemerintah menargetkan Indonesia memiliki tata kelola pemerintahan digital yang efisien dan berkelas dunia.

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor, Pemdes Tegalpanjang Bogor Tuntaskan Pembangunan TPT Tahap I 2026 ​BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur wilayah dan menjaga keselamatan warga. Melalui pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026, Pemdes Tegalpanjang secara resmi telah merampungkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi strategis. ​Adapun dua titik fokus pembangunan TPT tersebut berlokasi di Kampung Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kampung Cibeureum Cibarengkok. Pembangunan ini menjadi prioritas utama guna mengantisipasi ancaman pergeseran tanah serta memperkokoh akses transportasi masyarakat setempat. ​Kepala Desa Tegalpanjang, Hj. Ratna Dewi, menegaskan bahwa realisasi anggaran Bantuan Keuangan ini diarahkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait kestabilan infrastruktur desa. ​”Pembangunan TPT di Kp. Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kp. Cibeureum Cibarengkok ini merupakan wujud nyata komitmen Pemdes Tegalpanjang dalam mengoptimalkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun 2026. Kami menyadari betul pentingnya TPT ini, bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga benteng pencegah potensi longsor yang menjaga keamanan pemukiman warga serta menjamin kelancaran aktivitas perekonomian lokal,” ujar Hj. Ratna Dewi. ​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengerjaan dijalankan secara transparan dan melibatkan peran aktif swakelola masyarakat setempat. ​”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas alokasi bantuan ini, serta seluruh warga Tegalpanjang yang bergotong-royong mendukung proses pembangunannya. Semoga TPT yang telah dibangun ini membawa manfaat jangka panjang, memberikan rasa aman, dan semakin mendorong kemajuan Desa Tegalpanjang,” tambahnya. ​Pelaksanaan proyek infrastruktur ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengelola pembangunan dan hak asal usul demi kesejahteraan masyarakat. • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman tata kelola transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. • ​Peraturan Bupati Bogor tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bogor. ​Dengan rampungnya pembangunan TPT di dua lokasi tersebut, Pemdes Tegalpanjang berharap daya tahan lingkungan semakin meningkat dan mobilisasi warga antar-kampung dapat berjalan lebih aman dan lancar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *