Bekasi, Quickrespon,2 November 2026ย Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
๐ Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Truk molen bermuatan semen melaju dari arah Universitas Muhammadiyah Indonesia menuju Rawa Panjang, diduga mengalami rem blong, tidak terkendali, lalu menabrak halte bus dan warga yang sedang menunggu di pinggir jalan .
๐ Jumlah Korban
– 6 orang meninggal dunia
– 6 orang lainnya luka-luka dan dirawat di rumah sakit terdekat
๐ฎ Penetapan Tersangka
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan penetapan TM sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026), setelah status perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan . Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
โ๏ธ Pasal yang Dijerat
TM dijerat Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta
โ ๏ธ Fakta Tambahan Terungkap
Kementerian Perhubungan mengungkapkan truk molen tersebut sudah 6 tahun tidak menjalani uji KIR berkala. Kemenhub akan segera memanggil perusahaan pemilik truk untuk klarifikasi .
Polisi juga sedang memproses penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan .(Mnur)

