JAKARTA—Quickrespon, Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil guna memastikan keamanan pangan, kualitas gizi, serta efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran program strategis nasional tersebut.
Langkah pengetatan ini mencakup penangguhan (suspend) operasional hingga penutupan bagi unit SPPG yang tidak disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) serta yang belum memenuhi standar kelayakan operasional.
Pembenahan Skema Distribusi dan Sistem Prasmanan
Selain pembenahan administrasi dan pengawasan ketat, BGN juga mengakselerasi transformasi skema penyajian makanan.
Penerapan Sistem Prasmanan: Pemerintah menargetkan 5.000 hingga 10.000 dapur MBG menerapkan metode pelayanan berbasis prasmanan atau pengantaran langsung ke ruang kelas (class-based serving).
Menjaga Kualitas & Suhu Pangan: Pengantaran makanan langsung ke kelas dilakukan dalam wadah khusus untuk menjaga suhu makanan minimal di temperatur 60 derajat Celsius. Metode ini terbukti lebih higienis dan mencegah penurunan kualitas sajian dibanding pengumpulan siswa secara massal.
Ketersediaan Menu Lengkap: BGN memastikan penyaluran paket gizi seimbang, termasuk pengembalian distribusi susu segar kepada para siswa yang kembali dioptimalkan secara bertahap.
Penegakan Disiplin dan Pengawasan Wilayah
Berdasarkan hasil evaluasi Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN, sanksi tegas diberlakukan mulai awal November 2026 terhadap SPPG yang abai pada kewajiban pelaporan pertanggungjawaban. Penangguhan unit dapur ini tersebar di tiga wilayah operasional utama: Wilayah I (Sumatera), Wilayah II (Jawa, Bali, Madura), serta Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
Pemerintah menegaskan bahwa integritas tata kelola anggaran dan keamanan konsumsi anak-anak adalah prioritas utama. Seluruh pengelola dapur MBG diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) higienitas serta tertib administrasi demi menjamin kelangsungan program secara optimal di seluruh daerah. (Mnur)