Jakarta – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menggegerkan publik. Ketiga korban diduga disekap selama kurang lebih 21 hari oleh pemilik usaha setelah dituduh mencuri barang milik perusahaan.
Alih-alih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pelaku diduga memilih melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengurung serta merantai para korban di dalam ruko tempat usaha percetakan beroperasi. Selama penyekapan berlangsung, para korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga diduga dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai tebusan agar para korban dapat dibebaskan. Meski sebagian keluarga telah memenuhi permintaan tersebut, penyekapan tetap berlanjut. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban maupun pihak keluarga memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026), polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Di antara mereka terdapat pemilik usaha percetakan berinisial MML serta seorang pria bernama Sabarudin yang diduga turut membantu proses penyekapan dan interogasi terhadap para korban.
Sementara itu, tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Saat ditemukan petugas, mereka berada dalam kondisi dirantai dan mengalami trauma psikologis akibat perlakuan yang diterima selama masa penyekapan.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa para korban beberapa kali mendapatkan perlakuan kasar, termasuk tamparan dan intimidasi saat menjalani interogasi yang dilakukan secara ilegal oleh para pelaku. Setelah dievakuasi, ketiga korban langsung mendapatkan pendampingan medis serta layanan pemulihan psikologis.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, borgol, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk membatasi gerak dan melakukan kekerasan terhadap para korban. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun empat bulan penjara. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan karena diduga meminta uang kepada keluarga korban.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemaksaan kerja atau bentuk eksploitasi tenaga kerja selama para korban berada dalam penyekapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana, termasuk tuduhan pencurian, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak asasi setiap individu.
Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi praktik penyekapan, kekerasan, maupun tindakan sewenang-wenang di lingkungan kerja yang mengancam keselamatan dan martabat pekerja.{red}

