๐๏ธ Banten, Quick respon,Bukti & Modus Operandi
Sepeda Motor Disita: Sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian diamankan polisi. Seluruh nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut telah digerinda atau dihilangkan oleh pelaku untuk menyamarkan identitas asli dan mempersulit pelacakan.
Senjata Api Rakitan: Sindikat ini membekali diri dengan senjata api rakitan (senpi) saat beraksi. Senjata ini disita bersama barang bukti lainnya, menunjukkan tingkat kekerasan dan bahaya yang tinggi dalam setiap aksinya.
Modus Lintas Wilayah: Jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu titik, melainkan melakukan pencurian dan pendistribusian kendaraan curian melintasi beberapa wilayah di Banten dan sekitarnya.
๐ฎ Tersangka yang Ditangkap & DPO
Berdasarkan laporan terkini per 29 Juni 2026:
Tersangka Tertangkap: Polisi telah mengamankan 6 orang tersangka. Mereka terdiri dari pelaku eksekusi lapangan (joki), penadah, hingga pemilik/pengendali senjata api rakitan.
Daftar Pencarian Orang (DPO): Sebanyak 3 orang lainnya masih buron dan terus diburu oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
โ๏ธ Jeratan Hukum
Para tersangka terancam pasal berlapis mengingat sifat kejahatannya yang melibatkan kekerasan dan senjata ilegal:
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman maksimal 7 tahun penjara).
UU No. 12 Tahun 1951 jo. UU No. 8 Darurat Tahun 1948 tentang Senjata Api Ilegal (ancaman hukuman berat karena kepemilikan dan penggunaan senpi rakitan).
Potensi penambahan pasal terkait penggelapan atau pemalsuan nomor kendaraan jika terbukti ada upaya sistematis menghapus identitas motor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor kini semakin terorganisir dan bersenjata. Kapolda Banten menegaskan akan terus mengejar sisa jaringan dan menindak tegas para penadah yang menjadi mata rantai utama peredaran kendaraan curian di wilayah hukumnya

