JAKARTA, Quick respons-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Penahanan dilakukan pada Selasa (22/7/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka yang merupakan pihak swasta ini diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai imbalan atas kelancaran pengucuran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022. Berdasarkan hasil penyidikan, total nilai suap atau commitment fee yang diberikan mencapai Rp6,9 miliar, dengan persentase sekitar 20-25% dari total nilai hibah yang diterima.
Juru Bicara KPK,AliFikri,menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan adanya”jatah” atau bagi-bagi hasil antara oknum legislatif
dengan para pengelola Pokmas fiktif atau tidak transparan. “Tersangka dari pihak swasta ini berperan sebagai perantara yang menyetorkan uang suap kepada oknum anggota dewan agar proposal hibah mereka disetujui tanpa melalui mekanisme verifikasi yang ketat,” ujar Ali dalam konferensi pers.
Dengan penahanan kali ini, total jumlah tersangka dalam kasus mega korupsi dana hibah Pokmas Jatim telah mencapai 21 orang. Sebelumnya, KPK juga telah menahan beberapa anggota DPRD Jatim lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, serta anggota dewan periode 2024-2029, Moch Mahrus Ali. Mereka diduga menerima suap senilai total lebih dari Rp15 miliar dari berbagai pihak.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, baik dari kalangan pejabat publik maupun pihak swasta, dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi bidang tanah, rumah, ruko, serta kendaraan mewah.
Penyidik KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. KPK menargetkan penyelesaian seluruh rangkaian kasus ini hingga tuntas pada akhir tahun 2026 untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan anggaran daerah.
“Kami akan terus mengusut tuntas aliran dana dan siapa saja yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap. Tidak ada ampun bagi koruptor yang menggerogoti uang rakyat,” tegas Ali Fikri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat besarnya angka kerugian negara dan banyaknya masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program-program hibah pemerintah daerah.
(Mnur)

