4 November 2026

Pemerintah Pertajam Target Program Bedah Rumah, 400 Ribu Unit RTLH Bakal Direnovasi Tahun Ini

JAKARTA, Quick respon-

Pemerintah terus memacu percepatan penanganan pemukiman tidak layak melalui Program Bedah Rumah dan Peningkatan Infrastruktur Permukiman. Dalam rapat koordinasi terbaru, pemerintah menargetkan renovasi sekitar 400.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di berbagai kawasan prioritas di Indonesia sepanjang tahun ini.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mengurangi angka backlog perumahan dan pemukiman kumuh secara nasional.

Fokus Utama dan Skema Bantuan

Program pembenahan permukiman ini mencakup dua fokus utama:

Perbaikan Fisik Bangunan (Bedah Rumah):

Peningkatan kualitas struktur bangunan (fondasi, dinding, dan atap).

Pemenuhan standar keselamatan, ketahanan bencana, serta kecukupan luas ruang minimum.

Penyediaan fasilitas sanitasi sehat (MCK) dan akses air bersih di setiap rumah penerima manfaat.

Pembangunan Infrastruktur Pendukung:

Peningkatan kualitas jalan lingkungan dan sistem drainase permukiman guna mencegah banjir.

Pengelolaan persampahan dan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan padat penduduk.

Kolaborasi dan Kriteria Penerima Manfaat

Pelaksanaan program ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah daerah, serta dukungan swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemerintah menegaskan bahwa verifikasi data calon penerima bantuan dilakukan secara ketat berbasis by name by address agar bantuan tepat sasaran. Kriteria utama penerima manfaat meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong MBR.

Memiliki atau menguasai tanah secara sah.

Menempati satu-satunya rumah dengan kondisi rusak berat atau tidak layak huni.

Dampak Ekonomi dan Sosial

  1. Selain memberikan hunian yang layak dan sehat, program bedah rumah ini juga menerapkan metode padat karya tunai (PKT). Pendekatan ini melibatkan warga lokal secara langsung dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan mampu membuka lapangan kerja jangka pendek dan menggerakkan roda perekonomian di tingkat desa maupun kelurahan.

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor, Pemdes Tegalpanjang Bogor Tuntaskan Pembangunan TPT Tahap I 2026 ​BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur wilayah dan menjaga keselamatan warga. Melalui pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026, Pemdes Tegalpanjang secara resmi telah merampungkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi strategis. ​Adapun dua titik fokus pembangunan TPT tersebut berlokasi di Kampung Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kampung Cibeureum Cibarengkok. Pembangunan ini menjadi prioritas utama guna mengantisipasi ancaman pergeseran tanah serta memperkokoh akses transportasi masyarakat setempat. ​Kepala Desa Tegalpanjang, Hj. Ratna Dewi, menegaskan bahwa realisasi anggaran Bantuan Keuangan ini diarahkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait kestabilan infrastruktur desa. ​”Pembangunan TPT di Kp. Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kp. Cibeureum Cibarengkok ini merupakan wujud nyata komitmen Pemdes Tegalpanjang dalam mengoptimalkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun 2026. Kami menyadari betul pentingnya TPT ini, bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga benteng pencegah potensi longsor yang menjaga keamanan pemukiman warga serta menjamin kelancaran aktivitas perekonomian lokal,” ujar Hj. Ratna Dewi. ​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengerjaan dijalankan secara transparan dan melibatkan peran aktif swakelola masyarakat setempat. ​”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas alokasi bantuan ini, serta seluruh warga Tegalpanjang yang bergotong-royong mendukung proses pembangunannya. Semoga TPT yang telah dibangun ini membawa manfaat jangka panjang, memberikan rasa aman, dan semakin mendorong kemajuan Desa Tegalpanjang,” tambahnya. ​Pelaksanaan proyek infrastruktur ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengelola pembangunan dan hak asal usul demi kesejahteraan masyarakat. • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman tata kelola transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. • ​Peraturan Bupati Bogor tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bogor. ​Dengan rampungnya pembangunan TPT di dua lokasi tersebut, Pemdes Tegalpanjang berharap daya tahan lingkungan semakin meningkat dan mobilisasi warga antar-kampung dapat berjalan lebih aman dan lancar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *