Jakarta, Quickrespon,4 November 2026 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya . Pengumuman disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam .
📌 Detail Kasus
– Tersangka Utama: Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) — mantan Kapolri, kini KSP
– Tersangka Lainnya:
– Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution — Kadivkum Polri
– Irjen Pol. Eko Hadi Santoso — Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri
– Periode kejadian: Sepanjang 2025 hingga Oktober 2026
– Dugaan tindak pidana: Penyadapan tanpa prosedur hukum (illegal interception), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik
🔍 Modus Operandi
Nomor-nomor telepon target dimasukkan ke sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Target penyadapan mencakup:
– Presiden Republik Indonesia
– Pejabat negara
– Tokoh politik
– Tokoh media
– Tokoh organisasi kemasyarakatan & LSM
– Pengusaha
Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari server .
Laporan pertama diterima Polri pada 30 Oktober 2026 .
⚖️ Penahanan & Pasal
– Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
– Dijerat pasal berlapis KUHP Baru dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara
– Menko Kumham memastikan tidak ada pasal makar yang digunakan dalam perkara ini
📦 Barang Bukti
Penyidik telah mengamankan: 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Sebanyak 10 saksi serta 3 ahli telah diperiksa .
🗣️ Tanggapan
– Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir
– Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap kasus ini (Mnur)

