2 Juli 2026

Patroli Presisi Jaktim Amankan 4 Remaja Bawa Celurit & Katana, Jabarbarat Tangkap 2 Pemuda Simpan Tembakau Sintetis

Quickrespons, Jakarta_ – Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 6 orang dalam dua operasi terpisah akhir Juni 2026. Operasi ini bagian dari upaya pre-emptif dan preventif Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di DKI Jakarta.

Jatinegara: 4 Remaja Diamankan Bawa Sajam

Waktu & Lokasi: Penangkapan terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Pelaku: Petugas mengamankan 4 remaja berinisial A (17), R (16), D (17), dan F (16). Semuanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Barang Bukti: Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah senjata tajam berupa celurit dan katana. Beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas kelompok juga diamankan sebagai barang bukti.

Modus Operandi: Berdasarkan keterangan awal kepolisian, para remaja tersebut tergabung dalam kelompok yang kerap memicu keributan di jalanan. Mereka diamankan saat berkumpul dan membawa senjata tajam tanpa alasan jelas. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta potensi keterlibatan mereka dalam insiden tawuran sebelumnya.

Tindak Lanjut: Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap jaringan kelompok, motif, dan pihak lain yang terlibat. Orang tua/wali para remaja telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan pembinaan.

Grogol/Taman Sari: 2 Pemuda Ditangkap Bawa Tembakau Sintetis

Waktu & Lokasi: Penangkapan dilakukan saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar patroli rutin di kawasan Grogol/Taman Sari, Jakarta Barat.

Pelaku: Dua pemuda berinisial S (21) dan M (23) diamankan petugas.

Barang Bukti: Petugas menemukan bungkus plastik berisi tembakau sintetis atau ganja sintetis seberat total 5 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku jaket salah satu tersangka.

Klasifikasi Bahaya: Tembakau sintetis masuk narkotika golongan I UU No. 35/2009. BNN dan Kemenkes menyebut zat ini sangat berbahaya karena efek halusinogen kuat yang dapat merusak sistem saraf, jantung, hingga menyebabkan kematian mendadak.

Status Hukum: Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda ratusan juta rupiah.

Imbauan Polres Metro Jakarta Timur & Jakarta Barat

Menindaklanjuti penangkapan ini, kedua polres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pemuda:

1. Awasi Pergaulan Anak: Pantau aktivitas dan lingkaran pertemanan anak. Cegah keterlibatan dalam kelompok negatif atau penyalahgunaan narkotika.
2. Lapor Segera: Jika melihat aktivitas mencurigakan seperti pengeroyokan, tawuran, atau peredaran narkoba, segera hubungi pos polisi terdekat atau Call Center 110 yang aktif 24 jam.
3. Hindari Main Hakim Sendiri: Serahkan proses hukum sepenuhnya ke aparat. Main hakim sendiri justru melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Jakarta Barat menegaskan penindakan tegas akan terus dilakukan. Operasi patroli, razia, dan pembinaan akan digencarkan menjelang akhir bulan Juni 2026 demi menciptakan rasa aman bagi warga Jakarta.

Quickrespons akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan update setelah ada rilis resmi dari kepolisian.

Reporter: M.Nur

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *