3 Juli 2026

SINDIKAT INTERNASIONAL DIKEPUNG! 4 WNA Selundupkan Cairan Vape ‘Etomidate’ Senilai Rp97,8 Miliar Lewat Bandara Soetta

TANGERANG, QuickResponse – Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi medan pertempuran sengit melawan sindikat narkoba lintas negara. Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru bernilai fantastis, mencapai Rp97,8 miliar, dan membekuk empat orang warga negara asing (WNA) dari jaringan yang berbeda.

Keempat tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Asia Tenggara dan Asia Timur, yakni:

  • TN – Warga Negara Singapura.

  • CT – Warga Negara Malaysia.

  • JZ – Warga Negara Tiongkok (China).

  • SP – Warga Negara Thailand.

Modus Licik: Cairan Mematikan Dikemas dalam Ribuan Cartridge Vape

Para penyelundup ini mencoba memanfaatkan jalur penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Untuk mengelabui petugas bea cukai dan aparat keamanan, mereka membawa barang haram tersebut secara terpisah dalam beberapa tahap penerbangan.

Namun, kejelian petugas berhasil membongkar modus tersebut. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa Etomidate dalam bentuk cairan sebanyak 8.600 ml yang sudah dikemas rapi di dalam ribuan cartridge rokok elektrik (vape).

Bahaya Laten Etomidate: Zat ini dikategorikan sebagai New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. Efeknya menyerupai obat penenang dosis tinggi, memiliki risiko ketergantungan ekstrem, serta dapat memicu gangguan pernapasan akut hingga kejang-kejang fatal bagi penggunanya.

Bagian dari Operasi Besar-Besaran 2026

Pengungkapan kakap di Bandara Soetta ini merupakan bagian dari rangkaian operasi skala besar yang digandeng oleh BNN dan Kepolisian sepanjang paruh pertama tahun 2026. Fokus utama operasi ini adalah memutus mata rantai peredaran NPS yang mulai menyasar generasi muda lewat tren rokok elektrik.

Sebut saja sebelum kasus ini, tepatnya pada Mei 2026, petugas juga sukses menggagalkan penyelundupan serupa di Bandara Juanda, Surabaya, yang menyeret dua WNA asal Malaysia dengan nilai sitaan mencapai Rp45 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pintu masuk internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta akan terus diperketat pengawasannya karena menjadi target utama sindikat global untuk memasok narkotika ke Indonesia.

Ancaman Hukuman: Penjara Seumur Hidup Menanti

Pihak berwenang memastikan tidak ada kompromi bagi jaringan pengedar internasional yang merusak bangsa. Keempat WNA tersebut kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat skala barang bukti yang masif dan dampak destruktif dari zat Etomidate, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, serta denda materiil hingga miliaran rupiah. (QR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *