31 Agustus 2026

Satgas PASTI Bersama OJK Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal

JAKARTA , Quick Respons— Satuan Tugas Pasti (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital. Sepanjang periode terbaru, tim gabungan telah meretas dan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta tawaran investasi tanpa izin yang beredar di masyarakat.

Langkah preventif ini dilakukan setelah tim menerima ribuan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban modus penipuan berkedok pinjaman cepat dan investasi berimbal hasil tinggi yang tidak realistis.

Modus Operandi yang Diwaspadai

Ketua Satgas PASTI mengungkapkan bahwa para pelaku terus berganti modus dan memanfaatkan media sosial serta aplikasi pesan singkat untuk menjaring korban.

Beberapa modus utama yang ditemukan di lapangan antara lain:

Pinjol Tanpa Syarat Ringan: Menawarkan pinjaman cepat cair hanya dengan KTP, namun mengenakan bunga mencekik serta potongan biaya awal yang sangat tinggi.

Penyalahgunaan Data Pribadi: Mengakses seluruh kontak ponsel peminjam untuk melakukan intimidasi dan teror saat penagihan.

Investasi Bodong Berkedok Robot Trading/Crypto: Menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) harian atau bulanan tanpa risiko yang jelas.

“Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan rumus 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi keuangan. Cek legalitas lembaganya di OJK, dan pikirkan apakah imbal hasil yang ditawarkan masuk akal,” ujar perwakilan Satgas PASTI dalam keterangan resminya.

Langkah-Langkah Pemblokiran

Selain memblokir aplikasi dan situs web, Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak perbankan untuk:

Memblokir Nomor Rekening & Akun Bank: Menghentikan lalu lintas keuangan para pelaku agar tidak bisa menarik dana korban.

Koordinasi Penegakan Hukum: Menyerahkan daftar entitas ilegal ke kepolisian untuk tindak lanjut pidana.

Tips Aman untuk Masyarakat

Jika Anda menemukan aplikasi pinjol atau penawaran investasi yang mencurigakan, lakukan langkah-langkah berikut:

Cek Legalitas: Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.

Laporkan Segera: Kirimkan bukti pesan, situs, atau rekening pelaku melalui email konsumen@ojk.go.id atau layanan WhatsApp resmi OJK.

(Mnur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *