31 Agustus 2026

Tempat Karaoke Jati Indah Diduga Jual Miras Dan Sediakan LC, Warga Minta Aparat Turun Tangan

oplus_1056

TANJUNG BINTANG, LAMPUNG SELATAN — Tempat karaoke Jati Indah di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan warga. Tempat hiburan tersebut diduga menyediakan minuman beralkohol dan jasa Lady Companion (LC), sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Informasi mengenai dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pihak yang mengaku sebagai pengelola tempat hiburan memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Inisial R selaku pihak tempat hiburan saat dikonfirmasi mengenai jam operasional menjelaskan:

«”Buka jam 8 bang, tapi Kalo ada tamu sekrang juga di buka in, tutup nya sampe habis tamu,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

Ketika ditanya mengenai paket dan tarif LC, R juga memberikan keterangan:

«”untuk paketan nya belum ada mas
Harga pigur 85 LC (Lady Companion_Red) 1 jam 60 ribu,” ucapnya.»

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, khususnya terkait jenis kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan di lokasi tersebut.

Tempat Karaoke Jati Indah Dipertanyakan Legalitasnya

Warga mempertanyakan bagaimana sebuah tempat hiburan dapat beroperasi hingga larut malam apabila seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan operasional belum diketahui secara terbuka.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku khawatir keberadaan tempat hiburan tersebut berdampak terhadap lingkungan sekitar.

««“Kami heran, kok tempat seperti ini bisa beroperasi. Kalau benar ada penjualan miras dan LC, tentu kami khawatir dampaknya terhadap anak-anak muda dan lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»»

Keresahan warga bukan semata-mata menyangkut keberadaan tempat karaoke. Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan usaha di lokasi tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha karaoke memiliki klasifikasi tersendiri. OSS mencantumkan KBLI 93292 untuk usaha karaoke dan juga mencantumkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, termasuk Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan A serta Golongan B dan C, apabila kegiatan usaha memang mencakup penjualan langsung minuman beralkohol.

Karena itu, dugaan adanya penjualan miras tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas di lapangan. Pemerintah perlu memeriksa dokumen perizinan, jenis minuman yang dijual, asal barang, kategori alkohol, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI dan perizinan yang dimiliki.

Tempat Karaoke Jati Indah Diminta Dicek Lintas Instansi

Redaksi mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan juga perlu melibatkan perangkat daerah atau instansi teknis lain apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan bangunan, lingkungan, kesehatan, ketertiban umum, maupun ketenagakerjaan.

Langkah tersebut penting karena legalitas usaha bukan hanya persoalan memiliki atau tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha. Regulasi itu juga mengatur persyaratan dasar, PB UMKU, pengawasan, evaluasi, dan sanksi.

Artinya, apabila terdapat kegiatan tambahan di luar ruang lingkup usaha yang tercantum dalam perizinan, pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaiannya.

Dugaan Penjualan Miras Perlu Dibuktikan

Persoalan minuman beralkohol juga memiliki ketentuan tersendiri. Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengendalian serta pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Ketentuan teknis perdagangan minuman beralkohol juga mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi ketentuan, termasuk tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam konteks Lampung Selatan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan terkait pajak atas jasa hiburan. Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencabut aturan lama mengenai pajak hiburan.

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol, pemerintah perlu memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan daerah dan perizinan yang relevan.

Potensi Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan usaha tanpa perizinan atau tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko, termasuk tindakan pengawasan dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol, pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan dan perizinan dapat berujung pada pencabutan izin atau dokumen perizinan terkait serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan perdagangan minuman beralkohol juga mengenal mekanisme sanksi terhadap pelanggaran persyaratan penjualan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, persoalan tersebut tentu dapat diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Namun, seluruh konsekuensi hukum tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pengelola telah melakukan tindak pidana.

Warga Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak sekadar menerima keberadaan usaha hiburan sebagai kegiatan ekonomi, tetapi juga memastikan operasionalnya tidak menimbulkan persoalan sosial dan gangguan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga meminta aparat memastikan apakah tempat tersebut benar-benar mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, antara lain NIB dan perizinan usaha melalui OSS, perizinan sektor pariwisata/hiburan sesuai KBLI, dokumen atau persetujuan terkait penjualan langsung minuman beralkohol apabila memang menjual miras, kewajiban pajak daerah, serta persyaratan teknis lain sesuai kondisi dan jenis kegiatan usaha.

Pengecekan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan penyediaan LC sebagaimana disebutkan oleh pihak tempat hiburan memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang diizinkan dan tidak berkembang menjadi aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum.

Redaksi Media ini mendorong DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bapenda Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pengawasan secara objektif.

Jika seluruh perizinan lengkap dan kegiatan usaha sesuai aturan, hal itu tentu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola tempat karaoke maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan aktivitas usaha tersebut.

Sumber regulasi: PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; ketentuan OSS/KBLI usaha karaoke; serta Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *