SURABAYA, QUIK RESPONS– Tragedi tragis akibat kelalaian mengemudi kembali memakan korban jiwa di Kota Surabaya. Seorang pengemudi kendaraan sport utility vehicle (SUV) jenis Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya. Penetapan ini menyusul aksi tabrak lari beruntun yang menewaskan seorang pekerja penataan acara (event organizer) di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 03.30 WIB
Berdasarkan keterangan kepolisian dan saksi di lokasi, tersangka ENR diketahui baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam di pusat Kota Surabaya. Mengendarai mobil seorang diri tanpa membawa SIM maupun STNK, ENR melaju di bawah pengaruh minuman keras yang tergolong parah.
Aksi berbahaya itu diawali dari benturan pertama di kawasan Taman Apsari
Mobil SUV bernomor polisi L-1049-OO yang dikemudikannya menyenggol armada taksi listrik yang melintas. Bukannya menghentikan kendaraan untuk bertanggung jawab, wanita berambut pirang itu justru menginjak pedal gas dalam-dalam guna melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo.
Melihat tindak lari tersebut, sejumlah pengendarai motor dan warga sekitar langsung melakukan pengejaran
Namun, pelarian tersangka berakhir fatal beberapa ratus meter dari lokasi awal. Saat melintas tepat di depan Alun-alun Surabaya, kendaraan tersangka hilang kendali dan menghantam keras bagian belakang truk boks yang sedang parkir di bahu jalan.
Nahas, pada saat yang bersamaan, korban berinisial RPK sedang berdiri di belakang truk boks untuk mengangkut barang-barang panggung. Benturan hebat membuat tubuh korban terjepit di antara dua kendaraan. Korban mengalami luka dalam yang sangat parah pada bagian dada dan kepala. Meski sempat dilarikan rekan-rekannya ke RSUD dr. Soetomo, nyawa pemuda pekerja keras tersebut tidak menolong.
Di lokasi kejadian, situasi sempat memanas dan diwarnai ketegangan
Tersangka yang mengenakan pakaian marun sempat berdiri di pijakan pintu mobil dan bersitegang dengan kerumunan warga yang geram. Petugas BPBD dan jajaran Kepolisian Sektor Genteng yang tiba di lokasi bertindak cepat mengamankan ENR dari potensi amuk massa sebelum membawanya ke Markas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Hasil pemeriksaan medis dan olah TKP mengonfirmasi dugaan awal kepolisian
Hasil tes tiup (breathalyzer) menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh tersangka mencapai 1,06 persen—angka yang sangat jauh melampaui batas toleransi aman untuk mengemudi. Tersangka pun mengakui telah mengonsumsi sedikitnya tujuh gelas minuman beralkohol di kelab malam sebelum nekad menyetir pulang. Meski tes sampel urine untuk narkotika dinyatakan negatif, polisi menegaskan bahwa kondisi mabuk berat menjadi penyebab utama menurunnya konsentrasi hingga memicu tabrakan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengonfirmasi penahanan tersangka untuk penanganan hukum lebih lanjut
Penyidik menjerat ENR dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atas kelalaian mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang menybebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, penyidik mengombinasikannya dengan Pasal 312 UU LLAJ karena tindakan tersangka yang tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan (tabrak lari). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka yang tengah berjuang mencari nafkah.
(Mnur)

