31 Agustus 2026

Polri Ungkap Mega Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun, Dua Perusahaan Besar Terlibat

JAKARTA, Quickrespons— Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil membongkar skandal dugaan korupsi dan manipulasi komoditas batu bara berskala besar. Kasus yang diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2018 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun.

​Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi panjang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​Modus Operandi: Manipulasi Kualitas dan Kontrak Fiktif

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dua modus utama yang digunakan oleh para pelaku untuk mengeruk keuntungan ilegal:

Dumping Kualitas (Downgrading): Pelaku secara sistematis memanipulasi data kalori batu bara pada dokumen resmi. Batu bara dengan kualitas tinggi (high calorie) dilaporkan sebagai kualitas rendah (low calorie) saat dijual ke badan usaha milik negara, namun selisih keuntungannya dinikmati oleh oknum pribadi dan korporasi.

Kontrak Tambang Fiktif: Ditemukan adanya rekayasa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dengan beberapa perusahaan cangkang (shell companies) guna mencairkan dana negara tanpa adanya realisasi fisik komoditas yang sesuai.​”Ini adalah praktik kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sangat rapi. Manipulasi dilakukan dari hulu pada sistem pelaporan volume produksi hingga ke hilir pada proses verifikasi pengapalan,” ujar juru bicara kepolisian dalam konferensi pers di Jakarta.

​Dua Perusahaan Swasta Terseret

​Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa sejauh ini ada dua perusahaan swasta besar yang bergerak di bidang pertambangan dan logistik energi yang resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

​Hingga saat ini, Polri telah memeriksa lebih dari 45 saksi, termasuk:

​Direksi dan manajemen dari kedua perusahaan terlapor.

​Oknum pejabat di lingkungan kementerian teknis terkait yang diduga menerima suap kelancaran izin dokumen.

​Beberapa ahli pemetaan geologi dan auditor independen.

​Aliran Dana Ditracking PPATK

​Guna menyelamatkan kerugian negara, Polri bersama PPATK tengah melakukan pelacakan aset (asset recovery). Beberapa rekening korporasi dan rekening pribadi milik para tersangka kini telah dibekukan. Penyidik mensinyalir sebagian uang hasil korupsi ini telah dialirkan ke luar negeri dan diubah bentuk menjadi aset properti mewah serta instrumen investasi lainnya.

​Pemerintah menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap sektor ketahanan energi nasional dan iklim investasi di Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *