Palembang, 21 Agustus 2026, Quick Respons– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026), polisi berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan ilegal dan mengamankan ribuan liter solar subsidi.
Kronologi Penggerebekan
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi titik penampungan BBM ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan toren dan jerigen berisi cairan berwarna kuning kecoklatan yang dicurigai sebagai solar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terbukti bahwa cairan tersebut adalah solar bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai regulasi pemerintah.
Barang Bukti dan Tersangka
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
Solar bersubsidi sebanyak 5.350 liter.
Puluhan toren dan jerigen untuk penyimpanan.
Alat-alat pendukung lainnya seperti selang pompa dan peralatan transfer BBM.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan penimbunan ini. Para tersangka terdiri dari pemilik gudang, sopir tangki, hingga pekerja harian yang bertugas memindahkan BBM. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait modus operandi dan jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Modus Operandi
Para tersangka diketahui membeli solar subsidi dari SPBU-SPBU resmi dengan menggunakan kartu atau identitas palsu, lalu menimbunnya di gudang rahasia. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen umum atau industri kecil dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertentu) namun masih lebih murah dibandingkan solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex).
Ancaman Hukum
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal penadahan dan pencucian uang jika terbukti ada aliran dana ilegal dari hasil penjualan BBM curian tersebut.
Imbauan Kapolda Sumsel
Kapolda Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam praktik penimbunan dan peredaran BBM subsidi ilegal. “BBM subsidi adalah hak rakyat yang diatur oleh negara. Penimbunan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan kelangkaan buatan di masyarakat,” ujarnya dalam rilis resmi.
(Mnur)

