31 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Sindikat Tembakau Sintetis, Sita 995 Gram dan Tangkap 5 Tersangka

JAKARTA , Quick respons-– Satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menggagalkan operasi distribusi jaringan pengedar tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai shabu di wilayah Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam (3/8/2026), polisi mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 995 gram narkotika golongan I tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Heru Pambudi melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus selama dua bulan terakhir. “Kami berhasil membongkar sindikat yang memiliki modus operandi unik dengan menyamarkan paket narkotika dalam kemasan makanan ringan dan aksesoris elektronik untuk mengelabui petugas,” ujar Endra dalam konferensi pers di Mabes Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Lima tersangka yang diringkus berasal dari berbagai latar belakang profesi

mulai dari kurir pengiriman hingga seorang pengusaha muda yang diduga menjadi bandar utama di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda, polisi juga mengaman kan uang tunai senilai Rp150 juta, tujuh unit ponsel pintar, dan satu unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Barang bukti tembakau sintetis seberat hampir 1 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp1,5 miliar di pasar gelap. Jika dikonsumsi, jumlah tersebut dapat merusak ribuan jiwa, terutama kalangan remaja dan mahasiswa yang menjadi target utama pemasaran sindikat ini.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan toleran terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di ibu kota. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambah Endra.

Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau denda paling banyak Rp10 miliar. Penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan penerima (penadah) dan sumber pasokan narkotika dari luar negeri.

(Mnur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *