JAKARTA, Quick respons-— Aksi pengemudi ojek yang berupaya menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, berujung tragis. Korban terbaring akibat terkena tembakan di bagian paha setelah nekat menghadang komplotan pelaku yang melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman. Kejadian bermula saat pemilik sepeda motor memergoki aksi dua orang pelaku yang hendak menggasak kendaraannya. Mengetahui aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung panik dan melarikan diri sambil dikejar warga yang berteriak “maling”.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, korban saat itu sedang berada di tepi jalan menunggu penumpang. Begitu mendengar teriakan warga dan melihat dua pelaku yang melaju berboncengan, korban reflek meletakkan sepeda motornya untuk memblokir jalan dan menghalangi laju kendaraan pelaku.
“Jadi korban menghadang dan ngalangi jalan motor malingnya. Pas sudah dihalangi, langsung kedengaran bunyi tembakan, ‘dor!’,” ujar Evi (57), salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Salah satu pelaku melepaskan tembakan ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai paha korban hingga mengeluarkan banyak darah. Usai melepas tembakan, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Jalan Matraman Raya. Warga sekitar yang berada di TKP langsung berhamburan menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Pelaku Berhasil Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak para pelaku. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk kedua tersangka di tempat persembunyian mereka di kawasan Lampung Timur.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ENR (23)—yang bertindak sebagai eksekutor sekaligus penembak korban—dan RDS (21) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor (joki).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak.
1 butir peluru kaliber 9 milimeter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat pasal terkait percobaan pencurian dengan kekerasan (pasal tindak pidana curas) dengan ancaman hukuman penjara berat.
(Mnur)

