Jakarta, Quickrespon 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Rabu pagi, 4 November 2026 . Keputusan diambil sehari setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh penting .
🔍 I. Kasus Penyadapan — Penetapan Tersangka
Pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka :
Tabel
No Nama & Jabatan Saat Ini Dugaan Tindak Pidana
1 Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo — Kepala Staf Kepresidenan Penyadapan tanpa prosedur sah, akses ilegal, penghapusan data elektronik
2 Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution — Kadivkum Polri Sama
3 Irjen Pol. Eko Hadi Santoso — Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Sama
📋 Detail Kasus
– Periode kejadian: 2025 hingga Oktober 2026 — diduga bermula saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri
– Modus: Nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, pengusaha, dan tokoh masyarakat dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa laporan polisi
– Upaya tutupi jejak: Tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari server pada Oktober 2026
– Barang bukti: 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk telah diamankan penyidik
– Status: Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
– Ancaman pidana: Hingga 10 tahun penjara dengan pasal berlapis KUHP Baru dan UU ITE
✍️ II. Pemberhentian & Perombakan Jabatan
📢 Pengumuman Resmi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026) :
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”
🔄 Pergantian Jabatan
– Diberhentikan: Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP
– Menjabat hanya: 35 hari — dilantik 1 Oktober 2026
– Pengganti (Plt.): Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo — saat ini Kepala Sekretariat Presiden, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas KSP guna menjaga kelangsungan tugas
💬 III. Tanggapan Presiden
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan luar biasa atas kejadian ini :
“Beliau sangat prihatin — seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya-upaya seperti ini.”
Prasetyo Hadi menegaskan Presiden memerintahkan:
– Proses hukum berjalan transparan dan tuntas
– Tidak ada pihak manapun yang kebal hukum
– Pelayanan publik tetap berjalan normal (Mnur)

