4 November 2026

Kasus Penyadapan & Pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Jakarta, Quickrespon 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Rabu pagi, 4 November 2026 . Keputusan diambil sehari setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh penting .

🔍 I. Kasus Penyadapan — Penetapan Tersangka

Pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka :

Tabel

No Nama & Jabatan Saat Ini Dugaan Tindak Pidana

1 Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo — Kepala Staf Kepresidenan Penyadapan tanpa prosedur sah, akses ilegal, penghapusan data elektronik

2 Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution — Kadivkum Polri Sama

3 Irjen Pol. Eko Hadi Santoso — Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Sama

📋 Detail Kasus

– Periode kejadian: 2025 hingga Oktober 2026 — diduga bermula saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri

– Modus: Nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, pengusaha, dan tokoh masyarakat dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa laporan polisi

– Upaya tutupi jejak: Tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari server pada Oktober 2026

– Barang bukti: 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk telah diamankan penyidik

– Status: Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

– Ancaman pidana: Hingga 10 tahun penjara dengan pasal berlapis KUHP Baru dan UU ITE

✍️ II. Pemberhentian & Perombakan Jabatan

📢 Pengumuman Resmi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026) :

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”

🔄 Pergantian Jabatan

– Diberhentikan: Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP

– Menjabat hanya: 35 hari — dilantik 1 Oktober 2026

– Pengganti (Plt.): Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo — saat ini Kepala Sekretariat Presiden, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas KSP guna menjaga kelangsungan tugas

💬 III. Tanggapan Presiden

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan luar biasa atas kejadian ini :

“Beliau sangat prihatin — seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya-upaya seperti ini.”

Prasetyo Hadi menegaskan Presiden memerintahkan:

– Proses hukum berjalan transparan dan tuntas

– Tidak ada pihak manapun yang kebal hukum

– Pelayanan publik tetap berjalan normal  (Mnur)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor, Pemdes Tegalpanjang Bogor Tuntaskan Pembangunan TPT Tahap I 2026 ​BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur wilayah dan menjaga keselamatan warga. Melalui pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026, Pemdes Tegalpanjang secara resmi telah merampungkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi strategis. ​Adapun dua titik fokus pembangunan TPT tersebut berlokasi di Kampung Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kampung Cibeureum Cibarengkok. Pembangunan ini menjadi prioritas utama guna mengantisipasi ancaman pergeseran tanah serta memperkokoh akses transportasi masyarakat setempat. ​Kepala Desa Tegalpanjang, Hj. Ratna Dewi, menegaskan bahwa realisasi anggaran Bantuan Keuangan ini diarahkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait kestabilan infrastruktur desa. ​”Pembangunan TPT di Kp. Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kp. Cibeureum Cibarengkok ini merupakan wujud nyata komitmen Pemdes Tegalpanjang dalam mengoptimalkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun 2026. Kami menyadari betul pentingnya TPT ini, bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga benteng pencegah potensi longsor yang menjaga keamanan pemukiman warga serta menjamin kelancaran aktivitas perekonomian lokal,” ujar Hj. Ratna Dewi. ​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengerjaan dijalankan secara transparan dan melibatkan peran aktif swakelola masyarakat setempat. ​”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas alokasi bantuan ini, serta seluruh warga Tegalpanjang yang bergotong-royong mendukung proses pembangunannya. Semoga TPT yang telah dibangun ini membawa manfaat jangka panjang, memberikan rasa aman, dan semakin mendorong kemajuan Desa Tegalpanjang,” tambahnya. ​Pelaksanaan proyek infrastruktur ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengelola pembangunan dan hak asal usul demi kesejahteraan masyarakat. • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman tata kelola transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. • ​Peraturan Bupati Bogor tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bogor. ​Dengan rampungnya pembangunan TPT di dua lokasi tersebut, Pemdes Tegalpanjang berharap daya tahan lingkungan semakin meningkat dan mobilisasi warga antar-kampung dapat berjalan lebih aman dan lancar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *