JAKARTA, Quick respons-— Persaingan memperebutkan posisi Kepala Keamanan Pasar berujung tragedi berdarah. Bermotif dendam akibat dipecat dari pekerjaannya, seorang pria berinisial AR (42) nekat menganiaya rekannya, MS (45), hingga tewas di kawasan kompleks pasar pada Jumat malam.
Korban yang saat itu menjabat sebagai Kepala Keamanan Pasar ditemukan tidak bernyawa dengan luka tusuk di bagian dada dan perut.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban dipos keamanan pasar sekitar pukul 21.30 WIB
Percekcokan adu mulut tak terhindarkan setelah pelaku menuduh korban sebagai dalang di balik pemecatan dirinya beberapa minggu lalu.
“Pelaku datang dalam kondisi emosi dan langsung memaki korban. Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senjata tajam yang sudah disiapkannya dan menyerang korban secara mendadak,” ujar Kanit Reskrim Polsek setempat saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Korban sempat mencoba membela diri dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, karena luka berat yang dialaminya, korban mengembuskan napas terakhirnya sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Usai melakukan aksi kejamnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Kendati demikian, wujud kesigapan petugas bersama warga sekitar membuat pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP beserta barang bukti sebilah pisau.
Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa perselisihan antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama:
Motif: Perebutan pengaruh dan posisi puncak struktur keamanan pasar.
Pemicu Utama: Rasa sakit hati pelaku yang diberhentikan secara tidak hormat setelah korban melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan pelaku kepada pihak pengelola pasar.
Ancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Mnur)

