JAKARTA, Quick respon– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas serangkaian pernyataan dan tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik, menghina, serta mengintimidasi sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam meliput kasus hukum berprofil tinggi.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sitorus, menyatakan bahwa pelaporan ini bukan merupakan serangan pribadi melainkan bentuk perlindungan konstitusional terhadap profesi wartawan
yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan adalah mitra kontrol sosial yang bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Ketika mereka dihina, diancam, atau dicemarkan namanya secara publik hanya karena menanyakan fakta, maka itu adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi kita,” ujar Atal dalam konferensi pers di Kantor PWI Pusat, Jakarta.
Pelaporan ini menyusul insiden viral yang terjadi beberapa hari sebelumnya, di mana Hotman Paris terlihat marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada sekelompok wartawan di depan Gedung Kejaksaan Agung. Dalam rekaman video yang beredar luas, Hotman diduga menyebut wartawan sebagai “provokator bayaran” dan mengancam akan menuntut mereka secara pidana jika tidak menghentikan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Hotman Paris, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya membela hak kliennya dari pemberitaan yang tendensius dan tidak berimbang. Namun, PWI menilai bahwa kritik terhadap cara kerja media harus disampaikan melalui jalur yang benar, seperti Dewan Pers, bukan dengan intimidasi verbal di ruang publik yang dapat memicu ketakutan bagi jurnalis lain untuk melaksanakan tugasnya.
“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk tokoh publik
untuk merasa keberatan dengan sebuah berita. Namun, mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah diatur jelas melalui Dewan Pers. Menggunakan jalur pidana atau intimidasi langsung adalah langkah mundur yang mencederai iklim kebebasan berpendapat,” tambah Atal Sitorus.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan menunjuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
untuk melakukan penyelidikan awal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi dari kalangan wartawan dan tim hukum Hotman Paris, untuk mendapatkan gambaran utuh sebelum menentukan status perkara. “Kami akan bertindak profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Langkah PWI ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mereka menilai bahwa maraknya intimidasi terhadap wartawan oleh oknum elit politik dan hukum dalam beberapa tahun terakhir harus dihentikan. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan efek dingin (chilling effect) yang membuat wartawan takut memberitakan kebenaran.
Sementara itu, Hotman Paris belum memberikan tanggapan baru terkait laporan resmi dari PWI. Publik kini menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan, apakah akan menjadi preseden penting bagi perlindungan wartawan di Indonesia atau justru berakhir sebagai perdebatan tanpa kejelasan. PWI menegaskan akan mendampingi sepenuhnya para wartawan yang menjadi korban hingga keadilan ditegakkan
(Mnur)

