1 September 2026

Polisi Bongkar Jaringan Curas Jakarta Timur: 4 Residivis dan Sindikat Bengkel Ilegal di Cakung Diamankan

Jakarta Timur, Quick Respons– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap jaringan kejahatan terstruktur yang melibatkan geng motor curas (curanmor dengan kekerasan) dan sindikat bengkel ilegal. Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (27-28/8/2026), polisi mengamankan total sembilan tersangka, terdiri dari empat pelaku eksekusi di jalan dan lima oknum pengelola serta mekanik bengkel di kawasan Cakung.

Kapolres Jakarta Timur, AKBP Andi Prasetyo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan terobosan signifikan

dalam memutus mata rantai perdagangan sepeda motor curian di wilayah hukumnya. “Kami tidak hanya menangkap tangan-tangan yang mencuri, tetapi juga otak yang menadah dan memodifikasi barang bukti agar sulit dilacak,” ujar AKBP Andi dalam konferensi pers, Jumat pagi (28/8/2026).

Dari Jalanan Sepi ke Bengkel Gelap

Modus operandi kelompok ini sangat terorganisir. Empat tersangka berinisial A, B, C, dan D—yang semuanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor—bertugas mencari sasaran di jalanan sepi area Jatinegara, Klender, dan Cipinang pada malam hari. Mereka menggunakan dua unit motor untuk memotong jalur korban, lalu mengancam dengan senjata tajam berupa golok dan pisau dapur.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para tersangka tidak langsung menjualnya ke pasar gelap. Sebaliknya, motor-motor tersebut dibawa ke sebuah bengkel modifikasi kedok di Jalan Raya Cakung Barat. Di sana, lima tersangka lainnya berinisial E, F, G, H, dan I bertugas mengubah identitas kendaraan.

“Para mekanik ilegal ini ahli dalam mengganti nomor rangka dan nomor mesin, serta membuat surat-surat palsu seperti BPKB dan STNK duplikat. Motor yang sudah ‘dicuci’ identitasnya kemudian dijual dengan harga miring melalui media sosial atau kenalan pribadi,” jelas Kapolres.

Barang Bukti Masif Disita

Dalam penggerebekan di bengkel tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti crucial, antara lain:

 

12 Unit Sepeda Motor berbagai jenis (Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Beat, dan Kawasaki Ninja) yang masih dalam proses modifikasi atau sudah siap jual.

Peralatan Modifikasi Ilegal: Mesin pres nomor rangka, alat ukir nomor mesin, dan stempel palsu untuk dokumen kendaraan.

Dokumen Palsu: Ratusan lembar blanko BPKB dan STNK palsu, serta cap identitas pejabat samsat yang dipalsukan.

Senjata Tajam: Tiga buah golok dan lima pisau dapur yang digunakan saat aksi curas.

Jeratan Hukum Berlapis

Keempat tersangka pelaku curas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam

Sementara itu, lima tersangka pengelola bengkel dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dan pemalsuan dokumen negara.

Ancaman hukuman bagi para penadah dan pemalsu dokumen bisa mencapai 7 tahun penjara, sementara pelaku curas menghadapi ancaman hingga 9 tahun penjara mengingat status mereka sebagai residivis.

Dampak Positif Bagi Masyarakat

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar Cakung dan Jatinegara. Ketua Paguyuban Warga setempat, Bapak Hartono, mengaku merasa lebih aman. “Selama ini kami curiga ada bengkel yang beroperasi mencurigakan di malam hari, tapi takut melapor karena tidak punya bukti. Sekarang lega, semoga ini jadi peringatan bagi pelaku lain,” ungkapnya.

Salah satu korban, Sdr. Dimas (26 tahun), yang motor NMAX-nya hilang dua minggu lalu, sempat hadir di Mapolres untuk identifikasi barang bukti. “Saya hampir putus asa, ternyata motor saya masih ada di bengkel itu meski sudah diubah warnanya. Terima kasih Pak Polisi,” katanya dengan haru.

(Mnur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *