TANGERANG, Quick Respons– Polresta Tangerang berhasil meringkus lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial A (karyawan swasta). Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan pada Minggu (10/8/2026), setelah sebelumnya mereka sempat melarikan diri pasca kejadian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim gabungan kami telah berhasil mengamankan kelima terduga pelaku. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang,” ujar Budi, Senin (11/8/2026).
Kelima tersangka diringkus di lokasi terpisah di wilayah Tangerang dan sekitarnya
Dari penggeledahan, polisi mengamankan beberapa barang bukti pendukung, termasuk pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian dan alat komunikasi para tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merinci secara detail kronologi lengkap kejadian, motif di balik aksi brutal tersebut, serta kondisi terkini korban. Namun, polisi memastikan bahwa korban sedang mendapatkan pendampingan medis dan psikologis dari tim terpadu.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka
Apakah ada yang bertindak sebagai otak pelaku, eksekutor, atau hanya penonton yang ikut memukul. Semua akan kita klarifikasi melalui BAP,” tambah Budi.
Menyikapi beredarnya berbagai versi informasi di media sosial, Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi atau hoaks. “Mohon kepada warga untuk bersabar dan tidak membuat spekulasi liar yang dapat menimbulkan keresahan atau menghambat proses penyidikan,” imbau Kapolsek setempat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jika korban di bawah umur) atau Pasal 296 dan Pasal 351 KUHP terkait kekerasan seksual dan penganiayaan. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai penjara seumur hidup tergantung pada beratnya dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
(Mnur)

