JAKARTA, Quick respon— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan aset dengan nilai fantastis terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara. Dalam penggeledahan terbaru, petugas mengamankan 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai mata uang asing dan rupiah senilai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti bernilai masif tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah brankas berlapis baja canggih dengan sistem pengamanan biometrik. Brankas tersebut berada di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, yang diduga milik salah satu tersangka utama dalam pusaran kasus ini.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Tim penyidik harus menggunakan alat khusus untuk membuka brankas baja tersebut karena sistem pengunciannya yang sangat ketat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penghitungan dan verifikasi fisik yang melibatkan pihak perbankan serta PT Aneka Tambang (Antam), berikut adalah rincian aset yang berhasil disita:
Emas Murni: 74 kilogram emas batangan dengan sertifikat resmi.
Uang Tunai: Puluhan ikat uang pecahan Rp100.000 dan $100 USD dengan total nilai konversi mencapai Rp250 miliar.
Aset Bergerak: 4 unit mobil mewah kasta tertinggi dan beberapa dokumen kepemilikan lahan tambang ilegal.
Modus Operandi Dokumen Terbang
Kasus korupsi batu bara ini berpusat pada penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan manipulasi laporan ekspor komoditas secara ilegal yang merugikan negara hingga triliun rupiah. Tersangka diduga menggunakan modus “dokumen terbang” untuk memuluskan jalannya batu bara ilegal keluar dari konsesi lahan tanpa membayar royalti dan pajak yang sah kepada pemerintah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penelusuran aliran dana (money laundering) masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari pihak korporasi maupun oknum pejabat daerah yang turut menerima aliran dana haram tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti emas dan uang tunai telah dititipkan ke bank penampungan resmi milik negara demi keamanan selama proses hukum dan persidangan berjalan. (Mnur)

