BOGOR, Quick respon-— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang kertas rupiah palsu jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan lembar uang palsu senilai Rp1,2 miliar siap edar beserta peralatan cetak canggih.
Tiga orang tersangka berinisial AH (42), RS (38), dan K (50) diamankan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi (home industry) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dini hari.
Kapolres Bogor menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pedagang di pasar tradisional
resah setelah menemukan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp100.000 berseri ganda yang mencurigakan saat transaksi jual beli.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua pekan, tim berhasil menelusuri rantai peredaran hingga menemukan lokasi pembuatannya. Para pelaku memanfaatkan kelalaian pedagang pasar tradisional pada malam hari untuk membelanjakan uang palsu tersebut demi mendapatkan kembalian uang asli,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Minggu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti beruHpa:
12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang sudah siap edar.
2 unit mesin cetak presisi tinggi (printer/scanner khusus).
Ratusan lembar kertas bahan impor berserat, pita hologram buatan, serta cairan kimia pelapis.
Alat pemotong kertas dan tinta cetak khusus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AH berperan sebagai pencetak dan perancang kemiripan tekstur uang, sementara RS dan K bertindak sebagai kurir dan pengedar di lapangan. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan dan berencana mendistribusikan sisa uang buatan mereka ke beberapa wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Mnur)

