JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan hewan qurban oleh Presiden menggunakan anggaran negara adalah sah secara hukum Islam. Langkah tersebut dinilai tidak bermasalah karena peruntukannya kembali sepenuhnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengalokasikan pembelian sapi qurban melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema Bantuan Presiden (Banpres) pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Punya Landasan Fikih Kuat: APBN sebagai Baitul Mal Modern
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki rekam jejak sejarah yang kuat dalam Islam.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks Indonesia adalah Presiden—membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” ungkap Prof. Niam.
Ia menambahkan, dalam sistem bernegara modern saat ini, APBN berfungsi layaknya Baitul Mal. Oleh karena itu, qurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara demi kepentingan rakyat.
Secara teknis birokrasi, MUI menyamakan mekanisme ini dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya. Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah.
“Momentumnya adalah Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” tegasnya.
Sebaran Nyata: 1.098 Sapi untuk 552 Daerah di Indonesia
Pada Idul Adha 1447 H ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan total 1.098 ekor sapi ke seluruh penjuru Indonesia. Distribusi raksasa ini menyasar pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga tokoh agama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memaparkan rincian distribusinya sebagai berikut:
-
598 ekor sapi: Disalurkan ke 552 daerah (mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota).
-
500 ekor sapi: Diserahkan kepada lembaga sosial, pondok pesantren, lembaga keagamaan, serta tokoh masyarakat.
Menariknya, terdapat kebijakan khusus untuk 46 daerah yang tidak memiliki stok sapi dengan standar bobot presiden (800 kg – 1,3 ton). Sebagai kompensasi, 46 daerah tersebut masing-masing menerima dua ekor sapi dengan bobot yang tersedia di wilayah lokal.
Kualitas Premium dari Peternak Lokal
Pemerintah memastikan bahwa seluruh sapi yang disalurkan merupakan kelas premium dari berbagai jenis unggulan, seperti:
-
Simmental dan Limousin
-
Peranakan Ongole dan Brahman
-
Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais.
Seluruh hewan kurban dipastikan telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, dan bebas dari cacat fisik sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengadaannya, Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan Kementerian Pertanian serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI). Seluruh sapi dibeli langsung dari peternak lokal guna mendorong produktivitas dan mendukung industri peternakan nasional.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” pungkas Juri. {BAY}

