JAKARTA,QUICK RESPON– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian setempat berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang secara spesifik menargetkan Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan operasi penyamaran dan pengecekan CCTV di sejumlah titik rawan wisata selama sepekan terakhir.
🕵️♂️ Kronologi & Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini memiliki modus yang terorganisir dan memanfaatkan keramaian area publik. Tersangka diketahui mengincar korban berupa turis asing yang sedang berjalan kaki atau berhenti sejenak untuk berfoto di lokasi ikonik.
Pembagian Peran: Satu orang bertindak sebagai pengintai (lookout) yang memantau pergerakan korban dan keberadaan petugas keamanan, sementara dua orang lainnya langsung beraksi menjambret tas atau ponsel saat kelengahan.
Lokasi Favorit: Aksi kejahatan ini terkonsentrasi di jalur pedestrian kawasan Monumen Nasional (Monas), Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta beberapa ruas jalan protokol di Jakarta Pusat yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Barang Bukti: Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, empat unit ponsel pintar milik korban WNA, satu tas selempang, serta uang tunai dalam mata uang asing.
🌍 Dampak Terhadap Citra Pariwisata
Kapolsek setempat menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku jambret WNA bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga citra pariwisata nasional. “Keamanan wisatawan adalah prioritas mutlak. Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dapat mencoreng reputasi destinasi wisata Indonesia di mata dunia,” ujar Kapolres dalam konferensi pers singkatnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan setidaknya telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dengan total kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah. Sebagian barang curian bahkan sempat dijual kembali melalui platform jual-beli daring sebelum berhasil diamankan.
⚖️ Proses Hukum & Imbauan
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti berupa ponsel dan tas milik korban WNA telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui koordinasi dengan kedutaan besar negara bersangkutan.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan pengelola objek wisata untuk:
Meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat umum, terutama ketika membawa barang berharga.
Segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pos polisi terdekat atau menghubungi call center darurat 110.
Menghindari menggunakan perhiasan mencolok atau memamerkan perangkat elektronik mahal di area terbuka yang ramai.
Penangkapan komplotan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh pengunjung, baik domestik maupun mancanegara, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa ruang gerak pelaku kejahatan jalanan semakin dipersempit.
(Mnur)

