1 Juli 2026

Klarifikasi dugaan biaya pelepasan 250 RB per siswa

 

Banten, Quick respon,Klarifikasi Korwil Disdikpora Saketi

Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan Saketi, Didin Sahrudin, M.Pd, telah merilis surat klarifikasi bernomor  800/27-Korwil-Saketi/VI/2026 . Poin-poin utama dalam klarifikasi tersebut adalah:

Penegasan Larangan: Korwil menyatakan telah meneruskan surat himbauan dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang kepada seluruh kepala sekolah agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tanpa pungutan kepada orang tua/wali murid.

Tidak Ada Izin Khusus: Korwil menegaskan tidak pernah memberikan izin tertulis atau persetujuan bagi sekolah untuk mengadakan acara perpisahan di luar ketentuan resmi.

Janji Monitoring: Pihak Korwil berjanji akan melakukan monitoring dan klarifikasi lapangan terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan.

❓ Tanda Tanya Publik & Desakan GOW-BANTEN

Meski sudah ada klarifikasi, organisasi masyarakat sipil seperti GOW-BANTEN (Gerakan Organisasi Warga Banten) dan GWI DPC Pandeglang menilai respons tersebut belum menjawab inti persoalan:

Dugaan Biaya Rp250 Ribu/Siswa: Publik masih menunggu konfirmasi faktual apakah benar ada wali murid yang dipungut biaya sebesar Rp250.000 per anak. Beberapa laporan awal menyebutkan adanya perbedaan nominal (ada yang Rp200.000 bagi yang “dekat” dengan pihak sekolah).

Mekanisme Pemungutan: Jika benar ada pungutan, siapa yang menetapkan nominalnya dan bagaimana alur dananya?

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh: Raeynold Kurniawan (Ketua GWI DPC Pandeglang) dan A. Umaedi (LIN DPC Pandeglang) mendesak agar pemeriksaan tidak hanya sebatas administrasi surat-menyurat, tetapi harus menyentuh fakta di lapangan, termasuk memeriksa rekening atau bukti transfer jika ada.

⚖️ Dasar Hukum Pelarangan Pungutan

Pungutan untuk kegiatan pelepasan atau kenaikan kelas di sekolah negeri sangat dilarang berdasarkan:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Surat Edaran Menteri Pendidikan yang secara tegas melarang sekolah membebankan biaya kepada orang tua untuk kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah atau dibiayai oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

🔍 Langkah Selanjutnya

Publik kini menunggu hasil monitoring resmi dari Korwil Disdikpora Saketi. Transparansi hasil pemeriksaan ini sangat krusial untuk:

Memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia pendidikan di Pandeglang.

Memberikan kepastian hukum bagi pihak yang diduga melanggar maupun membersihkan nama baik sekolah jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Jika Anda adalah wali murid di wilayah tersebut dan merasa dirugikan, Anda dapat melaporkan langsung ke posko pengaduan Disdikpora Kabupaten Pandeglang atau melalui kanal aduan GOW-BANTEN untuk didokumentasikan sebagai bukti awal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *