3 November 2026

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo dan 3 Pejabatnya Resmi Dicopot

SUKOHARJO , Quickrespon,— Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri per Senin, 2 November 2026.

Langkah tegas ini diambil buntut dari aksi penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang menuai sorotan publik. Selain AKBP Andika yang baru menjabat belum genap satu bulan,

Tiga perwira di jajaran Polres Sukoharjo turut dicopot dari jabatannya, yakni:

1.Iptu AS (Kasat Reskrim)

2.Ipda FA (Kanit Pidum)

3.Ipda RAP (Kanit PPA)

Dugaan Pelanggaran Etik dan Prosedur

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa keempat personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan ketat di Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur kerja.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel

Langkah ini diambil seiring penonaktifan yang bersangkutan untuk penanganan perkara pelanggaran etika oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

Pencopotan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (27/10/2026) dini hari

Penggeledahan tersebut bermula dari pengembangan penyidikan terkait kasus pembakaran dan perusakan warung “Mie Babi Tepi Sawah” di Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Meski pihak kepolisian mengeklaim telah membawa izin penggeledahan dari pengadilan, pelaksanaan di lapangan mendapat protes keras dari pihak pesantren. Pihak ponpes mengeluhkan aksi penggeledahan yang dinilai arogan dan mendobrak masuk ke dalam area santriwati.

Saat ini, Divisi Propam Mabes Polri terus mendalami seluruh dugaan pelanggaran etika dalam penanganan di lapangan, sementara proses hukum terkait kasus perusakan di Sukoharjo tetap ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah. (Mnur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *