BOGOR — Maraknya aktivitas penambangan batu, tanah, serta galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor memicu kritik tajam dari akademisi sekaligus praktisi hukum, Indra Dharmawan, S.Psi., S.H. Aktivitas ilegal yang beroperasi masif siang dan malam ini dinilai berjalan mulus karenalemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah setempat.
Indra menilai fenomena tambang liar yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Cigudeg, Parung Panjang, Tanjungsari, Sukamakmur, Klapanunggal, hingga Nanggung sudah melampaui batas toleransi. Tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, para pelaku pengerukan alam seolah tak tersentuh hukum.
“Sangat disayangkan, alam yang semestinya jadi sumber kehidupan masyarakat justru dihancurkan oleh pengusaha ilegal demi kepentingan pribadi dan segelintir penguasa,” tegas Indra saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).
Indra menuding adanya indikasi kuat bahwa segelintir oknum ikut menikmati aliran dana dari bisnis haram ini. Padahal, sesuai pasal pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Pemerintah serta oknum APH diduga ikut menikmati setiap harinya hanya demi perut dan dapur tetap berasap,” ujar Indra dengan nada prihatin.
Ia mendesak jajaran pimpinan APH di tingkat pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Bogor tidak merosot tajam. (ubay)

