BANDUNG, Quick respons— Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat merespons cepat maraknya konten menyesatkan di media sosial dengan menangkap seorang pria yang diduga memproduksi dan menyebarkan video manipulasi pejabat publik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pelaku berinisial M (32) ditangkap di kediamannya di kawasan Cimahi setelah penyidik melakukan patroli siber dan menelusuri jejak digital unggahan yang memicu keresahan publik tersebut.
Modus Operandi Deepfake dan Disinformasi
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan perangkat lunak deepfake berbasis AI untuk mengubah narasi, wajah, serta olah vokal pejabat publik dalam sebuah rekaman video resmi. Video yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diisi dengan narasi provokatif dan hoaks terkait kebijakan pemerintah.
“Pelaku merekayasa video asli pejabat publik dengan mengedit gerak bibir dan mencocokkan suara sintesis AI agar terlihat sangat mirip dengan aslinya. Konten tersebut kemudian diunggah ke platform media sosial hingga berpotensi memicu disinformasi di masyarakat,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan spesifikasi tinggi
Dua unit ponsel pintar, serta akun media sosial yang digunakan untuk mendistribusikan konten manipulatif tersebut.
Terancam Pasal UU ITE
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen elektronik dan penyebaran berita bohong. Pelaku kini menanti proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten video di media sosial dan selalu melakukan verifikasi (fact-checking) sebelum membagikan informasi.
(Mnur)

