3 November 2026

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pjs

JAKARTA, Quick respons— Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026). Langkah tersebut mengakhiri masa jabatannya lebih awal dan memicu perhatian luas dari pelaku pasar keuangan nasional.

Dalam keterangan resminya, Perry mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil atas pertimbangan pribadi dan surat pengunduran diri telah disampaikan secara resmi kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Bank Indonesia, Pemerintah, dan seluruh masyarakat atas kepercayaan serta dukungan selama saya mengemban amanah ini. Keputusan ini saya ambil setelah pertimbangan matang,” ujar Perry dalam pernyataan resminya.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar serta menjaga stabilitas kebijakan moneter dan operasional bank sentral.

Respons Pasar dan Langkah Selanjutnya

Pengumuman ini sempat direspons dengan pergerakan dinamis pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta nilai tukar Rupiah di sesi perdagangan pagi. Namun, kondisi pasar perlahan kembali stabil seiring dengan penegasan BI bahwa arah kebijakan moneter tetap konsisten dan kredibel.

Ekonom menilai penting bagi pemerintah dan DPR untuk segera memproses calon pengganti definitif guna menjaga kepastian investasi dan stabilitas makroekonomi. Komisi XI DPR RI diperkirakan akan segera menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) setelah menerima usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden.

(Mnur)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor, Pemdes Tegalpanjang Bogor Tuntaskan Pembangunan TPT Tahap I 2026 ​BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur wilayah dan menjaga keselamatan warga. Melalui pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026, Pemdes Tegalpanjang secara resmi telah merampungkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi strategis. ​Adapun dua titik fokus pembangunan TPT tersebut berlokasi di Kampung Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kampung Cibeureum Cibarengkok. Pembangunan ini menjadi prioritas utama guna mengantisipasi ancaman pergeseran tanah serta memperkokoh akses transportasi masyarakat setempat. ​Kepala Desa Tegalpanjang, Hj. Ratna Dewi, menegaskan bahwa realisasi anggaran Bantuan Keuangan ini diarahkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait kestabilan infrastruktur desa. ​”Pembangunan TPT di Kp. Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kp. Cibeureum Cibarengkok ini merupakan wujud nyata komitmen Pemdes Tegalpanjang dalam mengoptimalkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun 2026. Kami menyadari betul pentingnya TPT ini, bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga benteng pencegah potensi longsor yang menjaga keamanan pemukiman warga serta menjamin kelancaran aktivitas perekonomian lokal,” ujar Hj. Ratna Dewi. ​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengerjaan dijalankan secara transparan dan melibatkan peran aktif swakelola masyarakat setempat. ​”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas alokasi bantuan ini, serta seluruh warga Tegalpanjang yang bergotong-royong mendukung proses pembangunannya. Semoga TPT yang telah dibangun ini membawa manfaat jangka panjang, memberikan rasa aman, dan semakin mendorong kemajuan Desa Tegalpanjang,” tambahnya. ​Pelaksanaan proyek infrastruktur ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengelola pembangunan dan hak asal usul demi kesejahteraan masyarakat. • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman tata kelola transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. • ​Peraturan Bupati Bogor tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bogor. ​Dengan rampungnya pembangunan TPT di dua lokasi tersebut, Pemdes Tegalpanjang berharap daya tahan lingkungan semakin meningkat dan mobilisasi warga antar-kampung dapat berjalan lebih aman dan lancar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *