JAKARTA, Quick respon— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait pemenuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen keagamaan untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini menjadi angin segar sekaligus komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di lingkungan Kemenag.
Persetujuan anggaran ini ditandai dengan diterbitkannya surat resmi dari Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag, yang mengonfirmasi alokasi dana tambahan pasca-evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan riil di lapangan sepanjang semester pertama tahun ini.
Percepatan Penyaluran dan Kepastian Hak Guru
Menteri Agama menegaskan bahwa tambahan anggaran ini akan langsung dialokasikan untuk menyelesaikan beberapa tunggakan serta memastikan pembayaran TPG berjalan tepat waktu tanpa kendala birokrasi.
”Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Kementerian Keuangan. Persetujuan ini adalah jawaban yang dinantikan oleh ratusan ribu guru madrasah, guru agama di sekolah umum, serta dosen PTKIN di seluruh Indonesia. Hak-hak mereka harus dipenuhi secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Penambahan ini mencakup alokasi untuk:
- Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA) baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN yang telah bersertifikasi.
- Guru Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) yang bertugas di sekolah umum.
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan perguruan tinggi keagamaan lainnya.
Bagian dari Program Penguatan Karakter Bangsa
Persetujuan anggaran ini juga sejalan dengan fokus Kemenko PMK dan Kemenag dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan. Pemerintah meyakini bahwa kesejahteraan guru yang terjamin merupakan pilar utama dalam menciptakan iklim belajar yang berkualitas guna mendukung penguatan karakter generasi muda.
Dengan disetujuinya anggaran ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam beserta jajaran Kanwil Kemenag di seluruh provinsi diinstruksikan untuk segera melakukan sinkronisasi data penerima (cleansing data) melalui sistem SIMPATIKA dan EMIS. Langkah cepat ini diambil agar proses pencairan ke rekening masing-masing guru dapat dilakukan secara bertahap mulai akhir bulan Juli ini.
(Mnur)
Pemerintah juga mengimbau kepada para kepala madrasah dan admin di daerah untuk aktif mengawal proses administrasi ini agar tidak ada guru yang berhak namun terlewat dalam proses penyaluran tunjangan.

