KARAWANG – Aksi pencurian dengan modus menjebol atap rumah terjadi di salah satu perumahan warga di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Seorang pelaku babak belur setelah tertangkap basah oleh korbannya dan diamuk oleh warga sekitar yang geram dengan tindakannya.
Peristiwa bermula saat pelaku mencoba memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan cara memanjat tangga dan menjebol genteng untuk masuk ke dalam rumah. Beruntung, aksi pelaku terendus oleh penghuni rumah, seorang ibu rumah tangga bernama Kartika (34). Saat pelaku tengah beraksi mengumpulkan barang berharga, korban memergokinya dan langsung berteriak meminta tolong.
Teriakan korban segera menarik perhatian tetangga sekitar yang sigap merespons kejadian tersebut. Pelaku yang panik dan mencoba melarikan diri akhirnya berhasil dihadang oleh massa. Tak kuasa menahan amarah, warga sempat melakukan aksi main hakim sendiri, membuat pelaku mengalami luka-luka cukup parah sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Cilamaya. Saat ini, pelaku telah dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolisian, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan dan uang tunai dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 5.650.000.
Imbauan Polisi Terkait Main Hakim Sendiri
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum. Meski aksi pencurian merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat, prosedur hukum harus tetap diutamakan.
Polresta Karawang mengingatkan bahwa pelaku penghakiman massa dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak bertindak anarkis saat menangkap pelaku kejahatan.
“Jika menemukan pelaku kejahatan, sebaiknya segera amankan dan serahkan ke aparat keamanan terdekat untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Kasus di Cilamaya Wetan ini menjadi pengingat penting bagi warga untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal. Selain itu, insiden ini juga menekankan bahwa penegakan hukum yang adil harus dilakukan tanpa melibatkan kekerasan fisik di luar prosedur resmi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus pencurian ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

