JAYAPURA – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut kembali mengguncang publik. Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial A, tewas mengenaskan setelah dibakar hidup-hidup oleh ibu tirinya sendiri di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polresta Jayapura Kota langsung bergerak cepat (Quick Response) ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban.
Kronologi Kejadian Mengerikan
Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Juni 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku berinisial M (30-an tahun) tega menyiramkan cairan mudah terbakar—yang diduga kuat merupakan bensin atau minyak tanah—ke sekujur tubuh anak tirinya.
Tanpa belas kasihan, M kemudian menyulut api hingga membakar korban hidup-hidup di dalam rumah. Akibat luka bakar parah yang mencakup hampir seluruh tubuhnya, remaja malang tersebut dilaporkan meninggal dunia langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Motif: Emosi Sesaat Karena Cekcok Sepele
Pihak Polresta Jayapura Kota yang melakukan penyelidikan mendalam mengungkap fakta miris di balik tindakan tidak manusiawi ini:
-
Pemicu Sepele: Aksi brutal ini dipicu oleh pertengkaran atau cekcok mulut antara korban dan pelaku mengenai masalah urusan rumah tangga sehari-hari.
-
Kejahatan Impulsif: Tersinggung dan tersulut amarah, pelaku M langsung kehilangan kendali emosi. Polisi menduga aksi ini dilakukan secara spontan (impulsif) akibat amarah sesaat, bukan pembunuhan yang direncanakan matang sejak lama.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Tak lama setelah insiden maut tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku M yang ditemukan masih berada di sekitar lokasi kejadian dalam kondisi syok.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
-
Pakaian korban yang hangus terbakar.
-
Sisa-sisa cairan pembakar di TKP.
-
Alat pemantik api yang digunakan pelaku.
Jeratan Hukum dan Sorotan Publik
Atas perbuatan sadisnya, M kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, serta diperberat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Duka dan Kemarahan Publik: Ayah kandung dan keluarga besar korban terpukul hebat atas kepergian A. Mereka menuntut keadilan dan hukuman setimpal bagi pelaku. Di dunia maya, kasus ini pun viral dan memicu gelombang kemarahan netizen yang mengecam keras kekejaman pelaku terhadap anak di bawah umur.
Polresta Jayapura Kota menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan cepat. Kasus tragis ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas akan pentingnya pengelolaan emosi dan kesehatan mental guna mencegah konflik domestik berujung kekerasan fatal. (simon)

