4 November 2026

Pemprov DKI buka 2.843 lowongan kerja gaji 5.7 juta

đź’Ľ Detail Lowongan Kerja Padat Karya DKI Jakarta 2026

Jumlah Lowongan: 2.843 orang.

Gaji/Upah: Rp5.710.000 per bulan (setara UMP DKI Jakarta 2026).

Periode Kerja: Sebagian besar posisi berlangsung selama 3 bulan, mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2026. Namun, ada beberapa posisi dengan durasi berbeda (misalnya petugas lalu lintas hanya sampai Agustus).

Tujuan: Sebagai bantalan sosial untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

đź“‹ Persyaratan Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Tidak sedang bekerja atau menerima penghasilan tetap dari sumber lain.

Bersedia bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan di lapangan.

🏢 Posisi & Dinas Pembuka Lowongan

Lowongan tersebar di empat perangkat daerah utama dengan berbagai jenis pekerjaan, antara lain:

Dinas Bina Marga: Petugas pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran air.

Dinas Lingkungan Hidup: Petugas kebersihan, pengelolaan sampah, dan penataan taman kota.

Dinas Sumber Daya Air (SDA): Petugas pemeliharaan waduk, sungai, dan pompa air.

Dinas Perhubungan: Petugas pengaturan lalu lintas (flagman) di titik-titik padat.

đź“… Batas Waktu Pendaftaran

Deadline: Pendaftaran ditutup pada 25 Juni 2026.

Cara Daftar: Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi masing-masing dinas terkait atau portal kepegawaian Pemprov DKI Jakarta. Pelamar diminta mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan (KTP, KK, Pas Foto, dll).

⚠️ Catatan Penting

Seleksi Transparan: Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem untuk memastikan tidak ada unsur KKN.

Hati-hati Penipuan: Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pendaftaran ini. Jika ada pihak yang meminta imbalan uang, segera laporkan sebagai penipuan.

Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dan tertarik, disarankan untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir pada 25 Juni mendatang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau akun media sosial resmi masing-masing dinas.

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor, Pemdes Tegalpanjang Bogor Tuntaskan Pembangunan TPT Tahap I 2026 ​BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur wilayah dan menjaga keselamatan warga. Melalui pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026, Pemdes Tegalpanjang secara resmi telah merampungkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi strategis. ​Adapun dua titik fokus pembangunan TPT tersebut berlokasi di Kampung Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kampung Cibeureum Cibarengkok. Pembangunan ini menjadi prioritas utama guna mengantisipasi ancaman pergeseran tanah serta memperkokoh akses transportasi masyarakat setempat. ​Kepala Desa Tegalpanjang, Hj. Ratna Dewi, menegaskan bahwa realisasi anggaran Bantuan Keuangan ini diarahkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait kestabilan infrastruktur desa. ​”Pembangunan TPT di Kp. Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kp. Cibeureum Cibarengkok ini merupakan wujud nyata komitmen Pemdes Tegalpanjang dalam mengoptimalkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun 2026. Kami menyadari betul pentingnya TPT ini, bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga benteng pencegah potensi longsor yang menjaga keamanan pemukiman warga serta menjamin kelancaran aktivitas perekonomian lokal,” ujar Hj. Ratna Dewi. ​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengerjaan dijalankan secara transparan dan melibatkan peran aktif swakelola masyarakat setempat. ​”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas alokasi bantuan ini, serta seluruh warga Tegalpanjang yang bergotong-royong mendukung proses pembangunannya. Semoga TPT yang telah dibangun ini membawa manfaat jangka panjang, memberikan rasa aman, dan semakin mendorong kemajuan Desa Tegalpanjang,” tambahnya. ​Pelaksanaan proyek infrastruktur ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengelola pembangunan dan hak asal usul demi kesejahteraan masyarakat. • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman tata kelola transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. • ​Peraturan Bupati Bogor tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bogor. ​Dengan rampungnya pembangunan TPT di dua lokasi tersebut, Pemdes Tegalpanjang berharap daya tahan lingkungan semakin meningkat dan mobilisasi warga antar-kampung dapat berjalan lebih aman dan lancar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *