3 Juli 2026

Tertipu Penawaran Ponsel Harga Miring, Korban Seret Mantan Karyawan Realme ke Jalur Hukum

JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dengan kedok kerja sama bisnis pengadaan barang kembali menelan korban. Kali ini, sorotan mengarah pada Gunawan, seorang mantan karyawan smartphone Realme yang pernah ditugaskan di wilayah Tangerang, yang kini dilaporkan atas dugaan tindak penipuan berkedok transaksi gawai.

Kasus ini bermula dari adanya iming-iming kerja sama pengadaan unit ponsel pintar tipe Realme C85 Pro (varian 8/125). Gunawan menawarkan harga yang sangat miring, yakni hanya Rp2.100.000 per unitnya. Penawaran tersebut berhasil meyakinkan seorang korban bernama Ahmad Rinaldis.

Sebagai bentuk kesepakatan, Ahmad memesan 24 unit ponsel dan mentransfer dana senilai total Rp50.400.000 pada tanggal 27 April 2026. Uang puluhan juta tersebut disetorkan ke rekening atas nama Andika Putri Permatasari, sosok yang diperkenalkan Gunawan sebagai pihak pengelola keuangan (finance) dalam proyek bisnis mereka.

Namun, kecurigaan mulai muncul. Demi memastikan keamanan transaksinya, Ahmad Rinaldis memutuskan untuk melakukan penelusuran mandiri ke kantor pusat Realme pada tanggal 8 Mei 2026. Melalui perwakilan Realme yang bernama Asror, korban meminta klarifikasi terkait kebenaran proyek tersebut.

Hasil penelusuran tersebut justru mengungkap fakta yang mengecewakan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa nama Andika Putri Permatasari sama sekali tidak terdaftar di dalam struktur departemen keuangan Realme.

Lebih mengejutkan lagi, Asror mengonfirmasi bahwa Gunawan sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Bahkan, pihak internal mengungkap dugaan bahwa Gunawan sebelumnya pernah tersandung kasus serupa yang membawa kerugian bagi pihak perusahaan.

Sadar telah menjadi korban penipuan, Ahmad Rinaldis tidak tinggal diam. Ia kini menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan menuntut pengembalian dana miliknya.

“Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerugian ini. Kami harap pihak-pihak terkait memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengaduan hukum masih terus berjalan. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi publik agar selalu waspada, melakukan verifikasi mendalam, dan mengecek legalitas pihak terkait sebelum menyetorkan dana investasi atau menyepakati kontrak kerja sama bisnis. (ubay)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *