3 November 2026

Pemerintah Uji Coba Penggantian LPG 3 Kg, Kompor Listrik dan DME Jadi Alternatif

JAKARTA, Quick respon— Pemerintah Indonesia tengah melakukan uji coba tahap awal untuk membatasi serta menggantikan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram secara bertahap. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menekan lonjakan subsidi energi dan mengurangi ketergantungan pada impor gas LPG nasional.

Dalam uji coba yang dilakukan di beberapa daerah percontohan, pemerintah menerapkan skema transisi ganda, yaitu penggunaan Kompor Induksi (Listrik Induksi) untuk area perkotaan dan penyaluran Dimethyl Ether (DME) sebagai bahan bakar alternatif penganti LPG.

Fokus Utama Kebijakan

Digitalisasi & Pembatasan Tepat Sasaran: Selain uji coba konversi alat, pemerintah juga memperketat pendataan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya masyarakat terdaftar yang tergolong miskin dan UMKM rentan yang berhak mengakses gas bersubsidi selama masa transisi.

Penggunaan Kompor Induksi: PT PLN (Persero) turut mendukung uji coba ini dengan memberikan paket bantuan kompor listrik gratis beserta peningkatan daya listrik rumah tangga bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terpilih.

Proyek DME dari Batu Bara: Pemerintah mendorong percepatan hilirisasi batu bara menjadi DME yang memiliki karakteristik pembakaran mirip LPG, namun ditargetkan memicu efisiensi anggaran subsidi jangka panjang.

Tanggapan dan Antusiasme Masyarakat

Uji coba ini memicu beragam tanggapan dari publik. Sebagian warga menyambut positif bantuan kompor listrik karena dinilai lebih aman dan efisien. Namun, sebagian masyarakat pedagang kecil dan warga daerah terpencil menyampaikan kekhawatiran terkait ketersediaan pasokan listrik dan kebiasaan memasak sehari-hari.

“Uji coba ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta mengukur efisiensi penggunaan anggaran negara. Pemerintah berkomitmen memastikan transisi berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat kecil,” ujar perwakilan dari Kementerian ESDM.

Proses evaluasi dari program pilot ini dijadwalkan akan menentukan arah kebijakan penerapan konversi LPG 3 kg secara serentak di seluruh wilayah Indonesia ke depannya.

(Mnur)

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor, Pemdes Tegalpanjang Bogor Tuntaskan Pembangunan TPT Tahap I 2026 ​BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur wilayah dan menjaga keselamatan warga. Melalui pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026, Pemdes Tegalpanjang secara resmi telah merampungkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua lokasi strategis. ​Adapun dua titik fokus pembangunan TPT tersebut berlokasi di Kampung Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kampung Cibeureum Cibarengkok. Pembangunan ini menjadi prioritas utama guna mengantisipasi ancaman pergeseran tanah serta memperkokoh akses transportasi masyarakat setempat. ​Kepala Desa Tegalpanjang, Hj. Ratna Dewi, menegaskan bahwa realisasi anggaran Bantuan Keuangan ini diarahkan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait kestabilan infrastruktur desa. ​”Pembangunan TPT di Kp. Cibarengkok Babakan Cangkudu dan Kp. Cibeureum Cibarengkok ini merupakan wujud nyata komitmen Pemdes Tegalpanjang dalam mengoptimalkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor Tahap Pertama Tahun 2026. Kami menyadari betul pentingnya TPT ini, bukan hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga benteng pencegah potensi longsor yang menjaga keamanan pemukiman warga serta menjamin kelancaran aktivitas perekonomian lokal,” ujar Hj. Ratna Dewi. ​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengerjaan dijalankan secara transparan dan melibatkan peran aktif swakelola masyarakat setempat. ​”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas alokasi bantuan ini, serta seluruh warga Tegalpanjang yang bergotong-royong mendukung proses pembangunannya. Semoga TPT yang telah dibangun ini membawa manfaat jangka panjang, memberikan rasa aman, dan semakin mendorong kemajuan Desa Tegalpanjang,” tambahnya. ​Pelaksanaan proyek infrastruktur ini berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengelola pembangunan dan hak asal usul demi kesejahteraan masyarakat. • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi pedoman tata kelola transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. • ​Peraturan Bupati Bogor tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana di wilayah Kabupaten Bogor. ​Dengan rampungnya pembangunan TPT di dua lokasi tersebut, Pemdes Tegalpanjang berharap daya tahan lingkungan semakin meningkat dan mobilisasi warga antar-kampung dapat berjalan lebih aman dan lancar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *