TANGERANG , Quick respons-– Dunia penerbangan dan penegakan hukum diguncang oleh penangkapan seorang pilot berkebangsaan asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Pria berkewarganegaraan Australia tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah ketahuan membawa 26 kilogram pil ekstasi yang disembunyikan di dalam koper kabinnya pada Selasa (28/7/2026) malam.
Kapolri Jenderal Pol. Budi Waseso dalam konferensi pers darurat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2026), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unit Drogas Polda Metro Jaya. “Ini adalah prestasi besar aparat keamanan kita. Pelaku mencoba memanfaatkan statusnya sebagai awak pesawat untuk menyelundupkan narkoba kelas berat ke Indonesia,” ujar Kapolri.
Pelaku, yang diinisialkan sebagai J.D. (45), tiba di Terminal 3 Ultimate menggunakan maskapai komersial dari Melbourne, Australia. Petugas Bea Cukai mencurigai perilaku pelaku yang terlihat gelisah saat melewati scanner bagasi. Upon pemeriksaan lebih lanjut menggunakan anjing pelacak (K-9), ditemukan adanya zat terlarang di dalam lapisan dasar koper kabin milik pelaku.
Dari dalam koper tersebut, petugas menyita total 26.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 26 kilogram. Jika dijual di pasar gelap, barang bukti ini diperkirakan bernilai hingga Rp13 miliar. Selain ekstasi, polisi juga menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar AS dan Euro yang diduga merupakan hasil transaksi sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Anjan Prihartanto, menjelaskan modus operandi pelaku. “Pelaku mengaku hanya sebagai kurir titipan dari sindikat internasional. Ia menerima bayaran sebesar USD 50.000 untuk sekali jalan. Ia mengira karena ia seorang pilot, ia akan lolos dari pemeriksaan ketat,” jelas Anjan.
Namun, dalih profesi tidak membuat pelaku kebal hukum. Kini, J.D. dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat ketatnya pengawasan di bandara internasional. Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa keamanan bandara akan terus ditingkatkan. “Kami akan mengevaluasi kembali prosedur pemeriksaan bagi seluruh awak pesawat, baik domestik maupun internasional, untuk memastikan tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh penyelundup,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di balik pengiriman barang haram tersebut.
(Mnur)

