Jakarta, Quick Respons– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengumumkan peniadaan penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas berbasis nomor plat kendaraan atau yang dikenal dengan aturan Ganjil-Genap pada hari Senin, 25 Agustus 2026. Peniadaan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Besar Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Alasan Peniadaan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. “Sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan dan untuk memfasilitasi mobilitas warga dalam rangka perayaan Maulid Nabi, maka aturan Ganjil-Genap tidak berlaku pada tanggal tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/8/2026).
Selain itu, peniadaan juga bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan akibat penumpukan kendaraan di titik-titik pengecekan petugas, mengingat volume kendaraan diperkirakan akan meningkat signifikan menuju tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musala.
Rute yang Biasanya Terkena Aturan
Pada hari-hari biasa, aturan Ganjil-Genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, antara lain:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Diponegoro
Jalan Imam Bonjol
Jalan Gatot Subroto
Dan beberapa ruas jalan lain di kawasan pusat kota.
Namun, pada 25 Agustus 2026, seluruh pengendara—baik dengan plat nomor ganjil maupun genap—diperbolehkan melintas di ruas-ruas tersebut tanpa batasan waktu tertentu yang biasanya berlaku (06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB).
Imbauan Bagi Pengendara
Meski aturan Ganjil-Genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk:
Tetap Mematuhi Rambu Lalu Lintas: Perhatikan rambu larangan berhenti, dilarang parkir, dan batas kecepatan.
Mengutamakan Keselamatan: Berkendara dengan hati-hati, terutama di area sekitar masjid atau tempat berkumpulnya jemaah.
Menggunakan Transportasi Umum: Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, masyarakat disarankan memanfaatkan transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL Commuter Line yang telah menyiapkan frekuensi lebih tinggi pada hari libur keagamaan.(Mnur)

