31 Agustus 2026

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 25 Agustus 2026 Peringatan Maulid Nabi

Jakarta, Quick Respons– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengumumkan peniadaan penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas berbasis nomor plat kendaraan atau yang dikenal dengan aturan Ganjil-Genap pada hari Senin, 25 Agustus 2026. Peniadaan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Besar Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Alasan Peniadaan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. “Sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan dan untuk memfasilitasi mobilitas warga dalam rangka perayaan Maulid Nabi, maka aturan Ganjil-Genap tidak berlaku pada tanggal tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/8/2026).

Selain itu, peniadaan juga bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan akibat penumpukan kendaraan di titik-titik pengecekan petugas, mengingat volume kendaraan diperkirakan akan meningkat signifikan menuju tempat-tempat ibadah seperti masjid dan musala.

Rute yang Biasanya Terkena Aturan

Pada hari-hari biasa, aturan Ganjil-Genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, antara lain:

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan M.H. Thamrin

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Diponegoro

Jalan Imam Bonjol

Jalan Gatot Subroto

Dan beberapa ruas jalan lain di kawasan pusat kota.

Namun, pada 25 Agustus 2026, seluruh pengendara—baik dengan plat nomor ganjil maupun genap—diperbolehkan melintas di ruas-ruas tersebut tanpa batasan waktu tertentu yang biasanya berlaku (06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB).

Imbauan Bagi Pengendara

Meski aturan Ganjil-Genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk:

Tetap Mematuhi Rambu Lalu Lintas: Perhatikan rambu larangan berhenti, dilarang parkir, dan batas kecepatan.

Mengutamakan Keselamatan: Berkendara dengan hati-hati, terutama di area sekitar masjid atau tempat berkumpulnya jemaah.

Menggunakan Transportasi Umum: Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, masyarakat disarankan memanfaatkan transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL Commuter Line yang telah menyiapkan frekuensi lebih tinggi pada hari libur keagamaan.(Mnur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *