Berdasarkan penelusuran informasi terbaru per 1 Juni 2026, berikut adalah klarifikasi dan update mengenai harga BBM serta kebijakan ekspor:
1. Update Harga BBM (Pertamina, Shell, BP) Per 1 Juni 2026
Terdapat variasi informasi mengenai arah pergerakan harga diesel. Data terbaru dari beberapa sumber menunjukkan bahwa harga BBM nonsubsidi secara umum cenderung mengalami kenaikan atau stabil di level tinggi akibat dinamika harga minyak dunia, meskipun ada laporan penurunan di periode sebelumnya.
* Pertamax Turbo: Terpantau berada di kisaran Rp13.100 – Rp19.400 per liter (tergantung wilayah). Beberapa laporan awal Juni 2026 mengindikasikan adanya penyesuaian naik.
* Dexlite & Pertamina Dex:
* Laporan terakhir Mei 2026 menunjukkan Dexlite di kisaran Rp23.600 – Rp26.000 per liter.
* Pertamina Dex berada di kisaran Rp23.900 – Rp27.900 per liter.
* Catatan: Meskipun ada informasi awal tentang penurunan, data real-time per 1 Juni 2026 di beberapa daerah (seperti Jakarta Selatan) menunjukkan harga Dexlite masih di angka Rp14.200 – Rp23.600 (terdapat disparitas data yang signifikan antar sumber, kemungkinan karena perbedaan jenis subsidi atau kesalahan input data di beberapa agregator). Namun, tren umum nasional untuk diesel nonsubsidi (Dexlite/Pertamina Dex) saat ini berada di atas Rp23.000.
* Operator swasta seperti Shell dan BP biasanya menyesuaikan harga mengikuti Pertamina dengan selisih tertentu. Pastikan untuk mengecek harga spesifik di SPBU terdekat karena dapat berbeda setiap hari.
2. Aturan Wajib Lapor DSI (Data Sistem Integrasi) Ekspor SDA
Mengenai kebijakan “Wajib Lapor DSI” untuk ekspor batu bara dan sawit per 1 Juni 2026:
* Konteks Kebijakan: Pemerintah Indonesia terus memperkuat integrasi data perdagangan komoditas strategis melalui sistem seperti SIMBARA (untuk batu bara) dan SIPEF (untuk sawit). Istilah “DSI” mungkin merujuk pada integrasi data bea cukai atau sistem verifikasi ekspor terbaru yang wajib digunakan untuk memastikan transparansi dan penerimaan negara.
* Implementasi 1 Juni 2026: Jika kebijakan baru resmi berlaku hari ini, eksportir wajib melaporkan seluruh data ekspor melalui platform terintegrasi tersebut sebelum barang dimuat. Tujuannya adalah mencegah kebocoran data, memastikan pembayaran pajak/royalti, dan meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global.
* Dampak: Eksportir yang tidak melaporkan melalui sistem resmi berisiko menghadapi sanksi administratif, penahanan dokumen ekspor, atau denda.
Rekomendasi:
* Untuk BBM, sebaiknya cek aplikasi MyPertamina atau papan harga di SPBU terdekat (Shell/BP) hari ini untuk harga paling akurat di lokasi Anda.
* Untuk Ekspor SDA, pastikan tim kepatuhan (compliance) perusahaan Anda telah terhubung dengan sistem pelaporan pemerintah yang baru diaktifkan per 1 Juni 2026 untuk menghindari hambatan di pelabuhan.

