JAKARTA — Kasus dugaan pemalsuan dokumen melanda Yayasan Cakra Sehati Jagakarsa, sebuah lembaga rehabilitasi narkoba di Jakarta Selatan. Seorang oknum petugas keamanan (security) berinisial “S” resmi dilaporkan ke Polsek Jagakarsa setelah ketahuan memalsukan tanda tangan Ketua Yayasan demi keuntungan pribadi.
Langkah hukum ini diambil langsung oleh Ketua Yayasan Rehab Cakra Sehati, Wilis Wulandari, didampingi tim hukum Teuku M. Zaky Barrun, SH., dan Humas H.N. Mujianto, melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor STLP / B / 114 / V / 2026 / SPKT / POLSEK JAGAKARSA / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Kronologi dan Modus Operandi Berdasarkan hasil investigasi internal, oknum “S” diduga telah memalsukan tanda tangan Ketua Yayasan sebanyak tujuh kali. Modus yang digunakan adalah mencetak dokumen secara mandiri. Pihak yayasan bahkan menemukan jejak digital file dokumen tersebut di sebuah jasa percetakan (printing).
“Setiap surat resmi kami memiliki nomor register yang unik. Namun, ditemukan penggunaan nomor surat yang sama, yaitu nomor 7. Ini jelas pelanggaran prosedur serius,” tegas Wilis Wulandari.
Tak hanya memalsukan surat, “S” juga menarik tarif sebesar Rp300 ribu untuk setiap dokumen yang ia terbitkan secara ilegal. Pada kesempatan yang sama, pihak yayasan meluruskan isu liar yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa kabar kerugian hingga Rp300 juta adalah hoaks.
Ancaman Pasal Berlapis Atas tindakan nekatnya, oknum “S” yang kini telah membuat surat pernyataan bersalah di atas materai terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya:
-
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
-
Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Otentik
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Humas Yayasan, H.N. Mujianto, menegaskan bahwa tugas security diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perkapolri No. 4 Tahun 2020, yang hanya terbatas pada fungsi pengamanan, bukan administrasi. “Kami tidak akan menolerir penyalahgunaan jabatan. Semua harus diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. (ubay)

