BOGOR — QR : Langkah tegas diambil Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama jajaran Forkopimda. Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan hak subsidi rakyat, operasi senyap yang digelar sepanjang April hingga Mei 2026 berhasil membongkar tujuh kasus kejahatan ekonomi berskala besar.
Dalam operasi ini, polisi meringkus 15 tersangka yang terlibat dalam sindikat penyelewengan BBM, pengoplosan LPG bersubsidi, hingga aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining). Kejahatan para mafia ini diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan komitmen penuh TNI-Polri dan Pemkab Bogor dalam membersihkan ruang gerak para pemburu keuntungan pribadi yang memakan hak masyarakat miskin.
“Subsidi energi adalah hak rakyat yang membutuhkan. Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara,” tegas AKBP Wikha dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Modus ‘Wira-Wiri’ Pake 49 Barcode dan Oknum SPBU
Dari tujuh kasus, lima di antaranya merupakan tindak pidana Migas. Sembilan tersangka diciduk dari wilayah Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri karena melakukan penyelewengan Solar dan Pertalite.
Modus mereka adalah membeli BBM secara berulang-ulang (wira-wiri) menggunakan kendaraan yang berganti pelat nomor dan memanfaatkan 49 barcode pengisian. Aksi ini mulus karena kongkalikong dengan tiga oknum pegawai SPBU yang mendapat setoran bulanan Rp250.000 serta uang pelicin Rp10.000 setiap kali pengisian. Polisi menyita sejumlah kendaraan, termasuk satu mobil tangki bertuliskan PT PMG penampung solar curian.
Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg
Jaringan culas pemindah isi gas LPG subsidi juga digulung di Rumpin dan Tanjungsari. Dua operator ditangkap dengan barang bukti alat suntik modifikasi. Mereka memindahkan isi dari empat tabung gas 3 kg (subsidi) ke dalam satu tabung 12 kg (non-subsidi) demi meraup untung Rp161.000 per tabung besar. Total 784 tabung gas berbagai ukuran dan tiga armada mobil disita petugas.
Tambang Emas Liar Berbahaya
Di sektor Minerba, Polres Bogor menciduk empat penambang emas liar di Cigudeg dan Tanjungsari. Dari lokasi tambang ilegal ini, petugas mengamankan alat gelundungan, karung batuan mengandung emas, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda api, dan karbon.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara untuk kasus Migas, serta maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar untuk kasus Minerba. Warga yang mengendus kecurangan diimbau melapor via hotline resmi Polri di nomor 110. (ubay)


Semoga sukses