Jakarta, Quick Respons– Seiring dengan meningkatnya transaksi digital, kejahatan siber yang menargetkan nasabah perbankan melalui aplikasi mobile banking (M-Banking) juga semakin canggih. Kepolisian Siber (Cyber Crime) Polri mencatat adanya lonjakan kasus pembobolan rekening dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dalam beberapa bulan terakhir. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap lima modus operandi utama yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan.
Pertama, Phishing melalui SMS atau WhatsApp Palsu. Pelaku mengirim pesan berisi tautan (link) yang menyerupai situs resmi bank atau instansi pemerintah. Tautan tersebut biasanya berkedok sebagai “verifikasi data”, “pemblokiran akun sementara”, atau “pencairan bantuan sosial”. Saat korban mengklik dan memasukkan username, password, serta OTP, data tersebut langsung dicuri oleh peretas untuk mengakses rekening korban.
Kedua, Aplikasi M-Banking Palsu (Fake Apps). Penipu menyebarkan file APK melalui media sosial atau grup chat yang mengklaim sebagai versi terbaru dari aplikasi bank tertentu. Setelah diinstal, aplikasi palsu ini akan merekam setiap ketikan pengguna (keylogger), termasuk PIN dan kata sandi. Masyarakat diingatkan untuk hanya mengunduh aplikasi M-Banking dari sumber resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.
Ketiga, Social Engineering atau Rekayasa Sosial. Pelaku menelepon korban dengan mengaku sebagai petugas bank atau pihak berwenang. Dengan nada bicara meyakinkan, mereka meminta korban menyebutkan kode OTP atau melakukan transfer ke “rekening aman” untuk menyelamatkan dana. Ingat, bank resmi tidak pernah meminta kode OTP atau PIN melalui telepon.
Keempat, Pencurian Data Melalui Wi-Fi Publik. Menggunakan jaringan Wi-Fi gratis di tempat umum seperti kafe atau mall tanpa pengamanan yang memadai dapat memudahkan peretas menyadap data yang dikirimkan dari perangkat pengguna. Disarankan untuk menggunakan paket data seluler pribadi saat melakukan transaksi keuangan sensitif.
Kelima, Penipuan Investasi Bodong Berkedok M-Banking. Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan meminta korban mentransfer dana melalui M-Banking ke rekening pribadi atas nama individu, bukan institusi resmi. Setelah dana masuk, pelaku menghilang dan memblokir kontak korban.
Kepala Divisi Cyber Crime Bareskrim Polri,Brigjen Pol.Asep AdiSuheri, menekankan pentingnya literasi digital
Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, bahkan jika yang menghubungi mengaku dari bank Anda sendiri. Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi bank,” tegasnya.
Bank Indonesia juga mengimbau nasabah untuk segera melaporkan jika merasa ada transaksi mencurigakan atau kehilangan akses ke akun M-Banking. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami modus-modus ini, masyarakat dapat melindungi aset finansial mereka dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
(Mnur)

