Cibinong, Quick Respons– Satuan Pendapatan Daerah (Satpenda) Kabupaten Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan terus menggencarkan operasi yustisi pajak kendaraan bermotor. Pada hari ketiga pelaksanaannya
Jumat (28/8/2026), tim gabungan mendirikan pos pemeriksaan di titik strategis Pertigaan Sentul-Pakansari, Cibinong. Lokasi ini dipilih karena merupakan jalur padat yang dilalui ribuan pengendara setiap harinya, baik warga lokal maupun commuters dari kawasan industri dan perumahan elit Sentul City.
Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB ini menargetkan pengendara sepeda motor dan mobil
yang terindikasi tidak membayar pajak tahunan atau pajaknya sudah mati lebih dari satu tahun. Petugas melakukan pengecekan cepat terhadap tanda lunas pajak pada STNK atau melalui aplikasi digital Samsat Online Nasional (SION).
Kasatpenda Kabupaten Bogor, Andi Wijaya, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukan untuk mencari pendapatan daerah secara instan
melainkan sebagai upaya edukasi dan penegakan hukum bagi wajib pajak yang lalai. “Kami menemukan banyak pengendara yang ternyata lupa atau sengaja menunda pembayaran pajak. Melalui operasi ini, kami memberikan kesempatan bagi mereka untuk langsung membayar di tempat melalui layanan Mobile Samsat yang kami sediakan, atau memberikan surat tilang bagi yang menolak kooperatif,” ujarnya di lokasi kejadian.
Selama tiga jam operasi berlangsung, tim gabungan berhasil memeriksa lebih dari 500 kendaraan
Hasilnya, sebanyak 142 pengendara sepeda motor dan 15 pengendara mobil dinyatakan melanggar ketentuan perpajakan daerah. Dari jumlah tersebut, 80 orang memilih untuk langsung membayar pajak tunggakan serta denda administratif melalui unit Mobile Samsat yang standby di lokasi. Sementara itu, 77 pengendara lainnya yang tidak membawa uang tunai atau enggan membayar di tempat, diamankan untuk diproses tilang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pengendara, Budi Santoso (32), mengaku tertegun saat dicegat petugas. Ia lupa bahwa pajak motornya sudah mati selama delapan bulan karena kesibukan kerja. “Saya kira masih ada waktu sampai akhir tahun, ternyata sudah lewat. Untung ada layanan bayar di tempat, jadi saya bisa langsung beres dan tidak perlu ke kantor Samsat yang antreannya panjang,” akunya sambil menunjukkan bukti pembayaran digital.
Selain masalah pajak, petugas juga menyisir kelengkapan administrasi lain seperti SIM dan helm standar
Tercatat 20 pengendara lain ditilang karena tidak membawa SIM atau menggunakan helm non-standar.
Kepala Seksi Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, AKP Rina Marlina, menambahkan bahwa operasi serupa akan terus bergulir ke titik-titik kemacetan lain di wilayah Cibinong dan Bojong Gede hingga akhir bulan Agustus. “Ini adalah bentuk kepatuhan kita bersama. Pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang justru kita pakai sehari-hari. Mari taat pajak demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraannya melalui aplikasi resmi dan memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Drive Thru untuk menghindari risiko ditilang di jalan.
(Mnur)

