31 Agustus 2026

Penganiayaan Berdarah di Cengkareng, Polresta Jakarta Barat Amankan 3 Tersangka

Jakarta Barat, Quick Respons-– Kepolisian Resor (Polresta) Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin malam (24/8/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan aksi kekerasan massal tersebut viral di media sosial.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Arif Wibowo, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut

“Benar, kami telah mengamankan tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap korban berinisial A (22 tahun). Dua lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Kompol Arif, Rabu (26/8/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan para pelaku terkait transaksi judi online yang tidak terselesaikan. Korban yang merupakan seorang pekerja serabutan diduga menunggak pembayaran kepada salah satu pelaku.

Pada pukul 21.30 WIB, korban dipancing untuk bertemu di sebuah area kosong dekat ruko di Jalan Puri Kencana Cengkareng

Saat tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok oleh sekelompok pemuda menggunakan tangan kosong, sepatu, dan benda tumpul berupa pipa besi pendek. Aksi brutal itu terekam oleh kamera CCTV warga dan随后 disebarkan oleh saksi mata melalui platform TikTok dan Twitter (X), memicu kemarahan warganet.

Kondisi Korban

Korban ditemukan dalam kondisi pingsan dengan luka-luka serius di bagian kepala, wajah, dan tulang rusuk. Ia sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng oleh warga sebelum akhirnya dirujuk ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan lebih intensif karena dugaan pendarahan internal. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam pengawasan medis, namun nyawanya dinyatakan selamat.

Barang Bukti dan Motif

Dari ketiga tersangka yang diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:

Satu unit pipa besi pendek.

Beberapa ponsel milik pelaku yang digunakan untuk koordinasi.

Rekaman chat WhatsApp yang menunjukkan adanya rencana pertemuan dengan korban.

Motif utama diduga kuat adalah dendam pribadi akibat sengketa utang judi online. Polisi menegaskan bahwa perjudian ilegal merupakan tindakan pidana tambahan yang juga akan diproses sesuai undang-undang.

Tuntutan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Jika terbukti melibatkan unsur premanisme atau organisasi kejahatan terstruktur, tuntutan dapat diperberat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Premanisme yang sedang digodok.

“Kami tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri dan kekerasan di wilayah hukum Jakarta Barat. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas,” tegas Kapolres Jakarta Barat, AKBP Hendra Setiawan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang rentan memicu konflik horizontal. Polresta Jakarta Barat juga mengimbau warga untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan secara utuh demi menghormati privasi korban, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian ilegal di lingkungan sekitar.

(Mnur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *