JAKARTA, Quick Respons-— Jajaran kepolisian berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus begal yang kerap melukai korbannya. Para pelaku dikenal tak segan mengacungkan senjata untuk mengancam warga saat melancarkan aksinya di kawasan sepi pada malam hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang diadang oleh dua orang tidak dikenal saat melintas di jalan raya utama yang minim penerangan. Pelaku mendempet sepeda motor korban, mengancam menggunakan senjata yang diduga senjata api tajam, lalu merampas paksa kendaraan korban sebelum melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi
petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 unit sepeda motor hasil kejahatan dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
1 pucuk senjata (senjata tajam/airsoft gun) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Kunci letter T beserta jajaran mata kuncinya yang digunakan untuk membobol stop kontak kendaraan.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian setempat guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penadah barang curian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari, menghindari rute yang sepi dan minim penerangan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan.
(Mnur)

