31 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Berantas Jaya 2026, 520 Personel Dikerahkan Berantas Curanmor dan Premanisme

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Berantas Jaya 2026 sebagai langkah tegas menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang masih menjadi salah satu kejahatan dengan frekuensi tinggi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Operasi kepolisian yang berlangsung selama 15 hari tersebut difokuskan pada pemberantasan jaringan pelaku curanmor sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Selain memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor, aparat juga akan menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Adapun sasaran utama dalam Operasi Berantas Jaya 2026 meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga aksi premanisme dan pemerasan yang kerap terjadi di sejumlah titik rawan seperti terminal, stasiun, pasar, serta kawasan pusat aktivitas masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan operasi, Polda Metro Jaya mengerahkan total 520 personel gabungan yang akan diterjunkan langsung ke lapangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 247 personel berasal dari Satuan Tugas Operasional Daerah (Satgasopsda), sedangkan 273 personel lainnya berasal dari Satuan Tugas Operasional Reserse (Satgasopsres).

Kekuatan personel tersebut akan disebar di berbagai wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak kriminal. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menerapkan strategi penindakan yang serius, terarah, dan terukur. Selain meningkatkan patroli, terutama pada malam hingga dini hari, petugas juga melakukan penyamaran (undercover) untuk mengungkap jaringan pelaku kejahatan. Polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan barang hasil curian (TPBC) guna memutus mata rantai peredaran kendaraan hasil tindak pidana.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman ganda pada kendaraan, baik kunci kontak maupun kunci tambahan pada roda atau setang. Selain itu, warga diminta memarkir kendaraan di lokasi yang terang, memiliki pengawasan, atau dilengkapi kamera pengawas guna meminimalkan risiko pencurian.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun aksi kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Layanan Call Center Polri 110 dapat dihubungi selama 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan masyarakat terkait tindak kejahatan.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun praktik premanisme sangat diharapkan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Melalui Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya berharap angka kriminalitas jalanan dapat ditekan secara signifikan selama masa pelaksanaan operasi. Dengan langkah preventif dan represif yang dilakukan secara terpadu, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi dari ancaman kejahatan jalanan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *