Jakarta, Quick respon,Kronologi Penyekapan & Kekerasan
Waktu Kejadian: Ketiga korban disekap selama kurang lebih 21 hari (3 minggu) di sebuah ruko usaha percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen.
Alasan Penyekapan: Pelaku (pemilik usaha) menuduh ketiga karyawan mencuri barang perusahaan. Namun, alih-alih melapor ke polisi, pelaku memilih melakukan main hakim sendiri dengan mengurung dan merantai korban.
Modus Pemerasan: Keluarga korban sempat dimintai uang tebusan. Meskipun sebagian keluarga sudah membayar, penyekapan tetap berlanjut hingga akhirnya terungkap setelah korban atau pihak keluarga nekat melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Kondisi Korban: Korban ditemukan dalam kondisi dirantai, mengalami trauma psikologis berat, dan beberapa kali mendapatkan perlakuan kasar seperti ditampar saat interogasi ilegal oleh pelaku.
👮 Penangkapan Tersangka & Barang Bukti
Berdasarkan konferensi pers Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung pada Senin, 29 Juni 2026:
Tersangka Ditangkap: Polisi telah mengamankan 7 orang tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan (MML) dan oknum yang diduga membantu proses penyekapan serta interogasi (Sabarudin).
Identitas Korban: Ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Saat ini mereka sudah diamankan dan mendapatkan pendampingan medis serta psikologis.
Barang Bukti: Rantai besi, borgol, serta alat-alat yang digunakan untuk menginterogasi dan menyiksa korban telah disita sebagai barang bukti.
⚖️ Jeratan Hukum Berlapis
Para tersangka terancam pasal berlapis mengingat adanya unsur kekerasan, perampasan kemerdekaan, dan pemerasan:
Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain (ancaman maksimal 8 tahun 4 bulan penjara).
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan (karena adanya permintaan uang tebusan kepada keluarga).
Potensi penambahan pasal terkait penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada unsur paksaan kerja atau eksploitasi tenaga kerja.
📢 Respons Publik & Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini mengingatkan bahwa tuduhan pencurian tidak pernah membenarkan tindakan main hakim sendiri. Hak asasi manusia tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk pekerja yang diduga melakukan kesalahan. Polri menegaskan akan memproses hukum secara transparan agar tidak ada lagi praktik “hukum rimba” di tempat kerja yang merugikan martabat dan keselamatan pekerja.

