Lhokseumawe Aceh, Quick respon, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu berskala masif yang berasal dari Thailand dengan target pasar Indonesia.
Waktu & Lokasi Operasi: 23 Juni 2026 di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
Barang Bukti: Disita 325 kilogram sabu yang dikemas secara unik dalam 325 bungkus teh Cina. Modus kemasan ini bertujuan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan visual maupun anjing pelacak.
Nilai Barang Bukti: Ditaksir mencapai Rp585 miliar.
Tersangka: Polisi menangkap JF (diduga tekong/pengangkut) dan Z (pengendali transportasi). Dua orang lainnya masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Modus Pembayaran: Tersangka JF mengakui dijanjikan bayaran Rp30 juta per karung sabu yang berhasil diangkut, menunjukkan adanya perekrutan kurir dari kalangan ekonomi menengah-bawah.
Jaringan: Kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand-Indonesia yang menggunakan jalur laut Selat Malaka sebagai pintu masuk utama.
2. Vape Cair Narkoba Berisi Es Batu (Sumatera Utara)
Di waktu yang hampir bersamaan, Polda Sumatera Utara membongkar peredaran vape cair berisi narkotika dengan modus penyimpanan yang sangat tidak lazim.
Lokasi: Wilayah Sumatera Utara (detail kota masih dalam penyelidikan lanjutan).
Barang Bukti: Vape cair mengandung narkotika jenis baru yang disembunyikan di dalam es batu. Modus ini diduga digunakan untuk menjaga suhu cairan tetap stabil sekaligus menyamarkan wujud barang bukti selama pengiriman atau penyimpanan.
Target Pasar: Vape narkoba ini umumnya menargetkan remaja dan dewasa muda karena bentuknya yang mirip produk rokok elektrik legal dan mudah dikonsumsi tanpa mencurigakan.
Konteks: Pengungkapan ini sejalan dengan tren global meningkatnya penyalahgunaan New Psychoactive Substances (NPS) melalui perangkat vaping.
Jeratan Hukum & Ancaman Pidana
Para tersangka dalam kedua kasus ini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Sabu 325 Kg: Masuk kategori Golongan I Non-Tumbuhan dengan berat >5 gram, ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Vape Narkoba: Dapat dijerat pasal produksi/peredaran gelap narkotika Golongan I atau III tergantung kandungan zatnya, dengan ancaman penjara 4-15 tahun hingga seumur hidup.
Implikasi Keamanan Nasional
Kedua kasus ini menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi pasar utama dan jalur transit narkoba internasional. Penggunaan modus kemasan teh dan es batu menunjukkan adaptasi jaringan narkoba terhadap teknologi pengawasan. Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengejar aliran dana (follow the money) dan mengidentifikasi bandar besar di balik kurir-kurir yang ditangkap untuk memutus mata rantai jaringan secara permanen.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk vape yang dijual tanpa izin BPOM atau dengan harga mencurigakan murah, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan atau bandara ke aparat setempat

