Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang baru-baru ini dirilis, BPK menemukan penyimpangan penggunaan dana haji senilai ratusan miliar rupiah pada penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Masalah utama yang ditekankan adalah penggunaan dana yang tidak tepat sasaran, yang pada akhirnya berdampak negatif pada efisiensi operasional dan berpotensi menghambat jemaah haji lainnya.
Temuan BPK menunjukkan bahwa setidaknya Rp161,73 miliar dana haji digunakan untuk membiayai 4.760 jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan. Temuan ini menjadi sangat memprihatinkan mengingat dana haji merupakan dana yang bersumber dari masyarakat yang antusias melaksanakan ibadah haji. BPK menilai kondisi ini secara langsung membebani keuangan haji dan, yang lebih serius, menyebabkan tertundanya keberangkatan jemaah lain yang sudah memenuhi semua persyaratan.
Rincian Jemaah yang Tidak Memenuhi Kriteria
Berdasarkan laporan BPK, rincian 4.760 jemaah yang tidak seharusnya berangkat tersebut adalah sebagai berikut:
-
504 jemaah tercatat pernah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Padahal, regulasi haji mengatur bahwa jemaah yang sudah pernah berhaji hanya diperbolehkan mendaftar kembali setelah 10 tahun. Temuan ini mengindikasikan kelemahan dalam sistem verifikasi data.
-
2.682 jemaah masuk dalam skema penggabungan mahram tanpa adanya hubungan keluarga yang sah. Skema penggabungan mahram seharusnya hanya berlaku untuk hubungan keluarga yang valid. Temuan ini mengindikasikan penyalahgunaan sistem yang dapat memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak berhak.
-
1.574 jemaah merupakan jemaah dari pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan. Pelimpahan porsi haji hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang sangat spesifik, seperti kematian atau sakit keras yang tidak memungkinkan jemaah tersebut untuk berangkat. Temuan ini mengindikasikan adanya celah hukum yang dimanfaatkan secara tidak benar.
Rekomendasi BPK dan Koordinasi Lintas Kementerian
Menanggapi temuan ini, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah, khususnya Kemenag, untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh pada tata kelola data dan kuota jemaah haji. Beberapa langkah yang disarankan oleh BPK meliputi:
-
Verifikasi Data Kependudukan: Melakukan verifikasi data jemaah haji secara lebih akurat dengan melibatkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Verifikasi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam data jemaah, seperti usia, riwayat haji, dan status perkawinan.
-
Penertiban Penggabungan dan Pelimpahan Porsi: Memperketat peraturan terkait penggabungan mahram dan pelimpahan porsi haji. Peraturan tersebut harus jelas dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan.
-
Koordinasi Lintas Kementerian: BPK menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Kemenag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk validasi data kesehatan jemaah dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji.
Temuan Lainnya dalam Penyelenggaraan Haji
Pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada masalah keuangan. Secara keseluruhan, pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M mengungkap 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan. Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan mengungkap 14 temuan yang memuat 22 permasalahan, yang meliputi:
-
6 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
-
11 permasalahan ketidakpatuhan dengan total nilai Rp5,89 miliar.
-
5 permasalahan Ekonomisasi, Efisiensi, Efektivitas (3E) dengan total nilai Rp697,14 juta.
Implikasi Temuan BPK terhadap Jemaah Haji
Temuan BPK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap jemaah haji dan calon jemaah haji Indonesia. Masalah penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dapat:
-
Meningkatkan Biaya Haji: Jika dana haji digunakan untuk membiayai jemaah yang tidak seharusnya berangkat, maka total biaya penyelenggaraan haji akan meningkat. Hal ini dapat berdampak pada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan oleh jemaah.
-
Memperlama Antrean Haji: Jemaah yang seharusnya tidak berangkat tetapi tetap berangkat akan mengambil kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah mengantre lama. Hal ini akan memperpanjang antrean haji di Indonesia yang sudah sangat panjang.
-
Menurunkan Kualitas Pelayanan: Jika dana haji tidak digunakan secara efisien, maka kualitas pelayanan haji dapat menurun. Hal ini dapat berdampak pada kenyamanan dan keamanan jemaah saat melaksanakan ibadah haji.
Pentingnya Akurasi Data dan Tata Kelola yang Baik
Penyalahgunaan dana haji merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Pemerintah, khususnya Kemenag, harus berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dana haji dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Akurasi data jemaah merupakan kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan dana haji dan memastikan distribusi kuota haji yang adil dan tepat sasaran. Selain itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkualitas di masa depan. (urb)

